TEMPO Interaktif, Jakarta: -Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mendukung penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan warganya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Ini hal positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Hafiz melalui telepon, Senin (26/1).
Menurut Hafiz, penetapan fatwa bisa membantu menyukseskan agenda nasional Pemilihan Umum 2009. "Agenda ini perlu didukung dari semua pihak," katanya. Apalagi, kata dia, pemilu merupakan ajang demokratisasi bagi warganya memilih pemimpin. "Jika partisipasi meningkat, maka kepimpinan akan memiliki legitimasi yang lebih kuat," katanya.
Ketika ditanya fatwa itu bisa melanggar hak asasi seseorang, Hafiz menuturkan, fatwa itu sebagai bentuk legalisasi suatu aturan, seperti hukum untuk kalangan tertentu. "Aturan ini tidak membatasi hak seseorang," katanya. "Tetap ada pilihan lain." Dia mencontohkan dalam aturan hukum, setiap orang tetap bebas melakukan pelanggaran meski ada sanksinya.
Meski fatwa itu membantu dalam meningkatkan partisipasi warga negara, dia melanjutkan komisi terus akan melakukan sosialisasi lebih gencar dengan berbagai sarana. "Apalagi hari pemungutan semakin dekat," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram.
“Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal.
EKO ARI WIBOWO