Ridwan Kamil Dorong Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan

Selasa, 15 Februari 2022 18:01 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rakor Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Tahun 2022, di Hotel Harris Citylink, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Herry Wirawan. Herry divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

“Jadi kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa hukuman mati,” kata dia di Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Ridwan Kamil berharap hakim dalam pengadilan banding bisa memenuhi tuntutan hukuman terberat atas Herry. “Saya tidak punya hak, tapi kalau bisa tuntutan dari jaksa itulah yang dipenuhi,” ujarnya.

Sosok yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan pemerintah Jawa Barat sedang mengupayakan perawatan santriwati korban Herry Wirawan. Menurut dia, masa depan para korban harus diselamatkan.

“Pada dasarnya Pemprov Jabar ini punya program perlindungan kepada anak-anak yang ada di DP3AKB. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya,” tutur Kang Emil.

Advertising
Advertising

Mantan Wali Kota Bandung ini menyatakan tinggal menyiapkan hal teknis ihwal perlindungan terhadap korban. “Kita akan antar supaya dalam perjalanan mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya. Teknisnya nanti dikabari, apakah beasiswa, kesehariannya dan lain sebagainya itu pasti diatur dari bantuan dari DP3AKB,” kata Ridwan Kamil.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, terpidana dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.

Baca: Hakim Putuskan Biaya Restitusi Korban Herry Wirawan Dilimpahkan ke Pemerintah

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Kampanyekan Ridwan Kamil-Suswono, Atalia Praratya Gelar Kegiatan Tebus Murah Sembako

1 jam lalu

Kampanyekan Ridwan Kamil-Suswono, Atalia Praratya Gelar Kegiatan Tebus Murah Sembako

Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, memimpin kampanye di Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kegiatan itu juga digelar tebus murah sembako.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil soal Tema Debat Terakhir tentang Tata Kota: Keilmuan Saya di Situ

2 jam lalu

Ridwan Kamil soal Tema Debat Terakhir tentang Tata Kota: Keilmuan Saya di Situ

Ridwan Kamil optimistis dapat meyakinkan masyarakat dalam debat terakhir Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

16 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

17 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

17 jam lalu

Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

Menurut Ridwan Kamil, karakteristik hasil survei memang selalu mengalami kenaikan atau penurunan.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil tak Persoalkan Pergeseran Dukungan Pemilih Partai Pengusung

18 jam lalu

Ridwan Kamil tak Persoalkan Pergeseran Dukungan Pemilih Partai Pengusung

Ridwan Kamil menjadikan hasil survei sebagai bahan evaluasi. Ia tetap optimistis memenangkan Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

19 jam lalu

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

Survei Litbang Kompas menemukan perpindahan dukungan pemilih PKS dari Ridwan Kamil-Suswono ke Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

19 jam lalu

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

Hasil beberapa lembaga survei menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

19 jam lalu

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

Cak Imin juga menepis kabar gembosnya sokongan dari KIM Plus terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

22 jam lalu

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya