Inmendagri Terbaru: Serang dan Pamekasan Berstatus PPKM Level 3

Selasa, 1 Februari 2022 08:45 WIB

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 1-7 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Mayoritas wilayah ditetapkan di level 1 dan 2 selama sepekan mendatang.

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, ditetapkan level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Wilayah di Banten juga mayoritas ditetapkan level 2, hanya di Kota Serang yang ditetapkan level 3. Sementara itu, di Jawa Barat tidak satupun wilayah diterapkan level 3, demikian juga untuk wilayah di Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun Jawa Timur hanya wilayah Kabupaten Pamekasan yang ditetapkan PPKM level 3. Sedangkan Bali untuk wilayah Jembrana, Bangli, Karangasem, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar ditetapkan level 2.

Advertising
Advertising

Bagi wilayah yang ditetapkan PPKM level 1-3 diinstruksikan untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Kegiatan work from office (WFO) masing-masing level dapat diterapkan 75 persen, 50 persen serta 25 persen pada sektor non-essensial.

Sementara itu, aktivitas di pasat rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari ditetapkan kapasitasnya maksimal 50 persen untuk level 3 dan operasional hanya sampai pukul 17.00. Untuk level 2 kapasitas maksimalnya adalah 75 persen.

Secara umum, tidak ada penutupan total atau larangan beraktivitas di tempat-tempat seperti mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka

Hanya saja untuk di wilayah PPKM level 3 kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Demikian juga untuk tempat ibadah, bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran atau gym, transportasi umum, resepsi pernikahan. Namun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Baca: 7 Langkah Kemendikbud Antisipasi Siswa Tidak Tertular Covid-19 Saat PTM

Berita terkait

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

17 Maret 2024

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

13 Maret 2024

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Video Viral Ulat Bulu Mematikan dari Amerika, Polisi Pastikan Hoaks

25 Februari 2024

Video Viral Ulat Bulu Mematikan dari Amerika, Polisi Pastikan Hoaks

Wakapolres Pamekasan mengatakan, semua jenis ulat bulu mematikan atau tidak bergantung pada tingkat alergi pada manusia

Baca Selengkapnya

Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan karena Pelaku Curiga Anak Korban jadi Cepu

24 Februari 2024

Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan karena Pelaku Curiga Anak Korban jadi Cepu

Polisi bantah ada motif politik di balik pengeboman rumah ketua KPPS di salah satu desa di Pamekasan

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan

24 Februari 2024

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Polisi mengungkap motif pengeboman di rumah Ketua KPPS Pamekasan

Baca Selengkapnya

Prabowo Menang Besar di TPS yang Rumah Ketua KPPS-nya Jadi Sasaran Teror Ledakan

20 Februari 2024

Prabowo Menang Besar di TPS yang Rumah Ketua KPPS-nya Jadi Sasaran Teror Ledakan

Prabowo Subianto menang besar di TPS006, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, yang rumah ketua KPPS-nya jadi sasaran teror ledakan.

Baca Selengkapnya

Jihandak Selidiki Teror Ledakan di Rumah KPPS, Serangan Ketiga di Madura

20 Februari 2024

Jihandak Selidiki Teror Ledakan di Rumah KPPS, Serangan Ketiga di Madura

Jihandak Brimob Polda Jawa Timur menyelidiki serangan yang menyebabkan ledakan di rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Madura.

Baca Selengkapnya

Polda Jatim Selidiki Peristiwa Ledakan Bom di Rumah KPPS Pamekasan

20 Februari 2024

Polda Jatim Selidiki Peristiwa Ledakan Bom di Rumah KPPS Pamekasan

Polda Jawa Timur menyelidiki peristiwa ledakan di rumah Husairi, Ketua KPPS di TPS 06 Dusun Timur, Pamekasan

Baca Selengkapnya

Bela Harga Diri Sampai Mati, Ini 5 Penyebab Carok di Madura Menurut Penelitian

23 Januari 2024

Bela Harga Diri Sampai Mati, Ini 5 Penyebab Carok di Madura Menurut Penelitian

Pada Jumat malam, 12 Januari 2024 lalu, empat orang tewas setelah terlibat carok di Bangkalan, Madura. Berikut beberapa penyebab carok. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Bagikan Uang di Pamekasan, Timnas Amin: Tidak Mencerminkan Seorang Ulama

7 Januari 2024

Gus Miftah Bagikan Uang di Pamekasan, Timnas Amin: Tidak Mencerminkan Seorang Ulama

Timnas Amin menilai tindakan Gus Miftah membagikan uang sebagai tindakan yang tak patut dilakukan seorang ulama.

Baca Selengkapnya