TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan tujuh langkah dalam mengantisipasi peserta didik tidak terkena Covid-19 saat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). “Pertama, SOP di SKB tentang protokol kesehatan saat PTM,” kata Jumeri kepada Tempo, Sabtu, 29 Januari 2022.
Dalam salinan SKB 4 Menteri, SOP tentang protokol kesehatan sebelum dan setelah pembelajaran di kelas, yaitu melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada peralatan dan perlengkapan yang digunakan bersama; memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, dan hand sanitizer; memastikan ketersediaan masker; pengukur suhu tubuh berfungsi baik; melakukan pengukuran suhu tubuh.
Adapun selama porses pembelajaran adalah memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan pengamatan gejala umum Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual, diare, anosmia.
Untuk langkah kedua, kata Jumeri, adalah SOP jika terjadi warga sekolah yang tertular. Menurut SKB 4 menteri, warga sekolah yang memiliki gejala umum Covid-19 akan diminta kembali ke rumah dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Langkah ketiga adalah surveilans untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PTM. Merujuk pada SKB 4 Menteri, hasil surveilans ini akan digunakan untuk asesmen ulang kesiapan PTM terbatas, perbaikan penerapan protokol kesehatan, menentukan terjadinya kluster penularan Covid-19, dan menentukan kelanjutan penyelenggaraan PTM terbatas.
Langkah keempat adalah pelaksanaan PTM mengikuti level PPKM dan tingkat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan. Kelima, sanksi bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan. Keenam, anak dengan kondisi tertentu dimungkinkan tidak PTM. Terakhir, kolaborasi dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan satuan tugas untuk menangani PTM.
FRISKI RIANA
Baca: Eks Direktur WHO Sebut 5 Pertimbangan Evaluasi PTM 100 Persen