Ketua Panja Sebut RUU TPKS Baru Didukung 4 Fraksi
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 24 November 2021 12:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR Willy Aditya mengatakan penyelenggaraan rapat pleno di Badan Legislatif untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU tersebut terkendala dukungan fraksi.
Menurut dia, bila sesuai agenda besok adalah pleno di Badan Legislasi atau Baleg untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU TPKS. "Saya sampaikan kenapa ini belum bisa pleno, kondisi yang dukung baru 4 fraksi,” ujar Willy dalam seminar di Televisi Nahdlatul Ulama, Rabu, 24 November 2021.
Politikus Nasdem itu menyatakan jika pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, maka pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara. “Kalau kita kalah, artinya undang-undang ini gugur. Padahal, niatnya baik dan kehadirannya ditunggu oleh publik,” ujar Willy.
Oleh sebab itu, ia menyatakan Panitia Kerja atau Panja RUU TPKS masih mencari ruang lobi untuk mendapatkan dukungan minimal dari satu fraksi. Dengan demikian rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna DPR sebagai hak inisiatif DPR.
Lewat hak inisiatif itu, DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden atau pemerintah. Sejauh ini, ujar Willy, naskah RUU TPKS disebut telah memadai dan kompromistis.
“Bahkan, Ketua Baleg Pak Supratman meminta teman-teman Panja untuk mencari materi muatan yang membuka ruang kebebasan seks dan perilaku seks menyimpang, itu juga tidak ada,” kata dia.
Willy menegaskan posisi DPR secara politik bukan suatu kesatuan institusional melainkan merupakan ruang pertarungan politik antara pihak yang menyepakati dan menolak. Oleh karena itu, pelaksanaan pleno RUU TPKS yang direncanakan digelar pada 25 November 2021 tidak bisa dipaksakan sebelum mendapat dukungan suara, minimal 5 fraksi.
Baca juga: Pengesahan RUU TPKS Solusi Darurat Kekerasan Seksual