Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU dalam Prolegnas

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Selama periode 2019-2024, DPR telah menyelesaikan 225 Undang-Undang yang terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Selama periode 2019-2024, DPR telah menyelesaikan 225 Undang-Undang yang terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, meminta legislator Senayan lebih memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebabnya, Ayub melihat DPR periode 2019-2024 lebih banyak mengesahkan RUU kumulatif terbuka dibandingkan RUU yang ada dalam Prolegnas.

“Jumlah RUU kumulatif terbuka yang disahkan sangat timpang dengan RUU yang ada dalam Prolegnas. Saya melihat dengan kumulatif terbuka ini banyak kepentingan elit di situ, tapi RUU prolegnas yang memuat kepentingan masyarakat kita abaikan,” kata Ayub dalam rapat pleno Baleg, Senin, 28 Oktober 2024. RUU kumulatif terbuka adalah RUU yang tidak ada dalam prolegnas dan dapat diusulkan DPR maupun presiden dalam keadaan tertentu.

Sepanjang periode 2019-2024, DPR hanya mengesahkan 37 dari 230 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas. Jumlah itu terpaut jauh dengan RUU kumulatif terbuka yang disahkan, yakni sebanyak 177 RUU.

Untuk itu, Ayub meminta DPR periode 2024-2029 bisa konsisten dengan RUU prolegnas yang telah disepakati. Di lain sisi, dia menilai sejumlah RUU kumulatif terbuka yang disahkan hanya berdasarkan kepentingan pragmatis.

Ayub mencontohkan dengan pengesahan RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan Revisi UU Kementerian Negara. Menurut dia, kedua RUU tersebut juga tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai. “Pembahasannya juga kilat, sementara RUU untuk kepentingan rakyat sendiri sudah bertahun-tahun mengendap. Ada yang RUU tidak kunjung disahkan puluhan tahun dan diabaikan sama sekali,” ujar Ayub.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay. Dia meminta fungsi legislasi DPR ke depannya tidak ditunggangi oleh RUU titipan.

“Program legislasi nasional yang sudah disepakati, terutama antara DPR dan pemerintah, maka itulah yang benar-benar kita perjuangkan,” kata Saleh saat ditemui di kompleks gedung DPR, Senin, 28 Oktober 2024.

Saleh juga menyinggung proses pembahasan RUU secara ugal-ugalan dan mengabaikan partisipasi publik. “Sudah saatnya ini dievaluasi dan bagaimana caranya RUU yang dibahas memang yang ada di Prolegnas dan itu bisa diselesaikan,” katanya.

Pilihan editor: Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Uang Kehormatan untuk Pengurus RT/RW, Segini Jumlahnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

4 jam lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Nasib RUU Perampasan Aset masih belum jelas dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.


DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

DPR bakal mengevaluasi proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.


DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

Saat ini, setiap komisi dan fraksi di DPR tengah membahas RUU yang akan diusulkan masuk prolegnas 2025.


Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

6 jam lalu

Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf saat konferensi pers perihal duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pemilu 2024 di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, 2 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Legislator PKS Muzammil Yusuf meminta proses pembentukan Undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan.


Baleg Targetkan Raker Prolegnas dengan Pemerintah Bisa Dilaksanakan Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Baleg Targetkan Raker Prolegnas dengan Pemerintah Bisa Dilaksanakan Pekan Depan

Anggota Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berharap agar raker dengan pemerintah membahas Prolegnas bisa diagendakan sepekan ke depan.


Soal Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas, Baleg DPR: Tunggu Fraksi dan Komisi

1 hari lalu

Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas, Baleg DPR: Tunggu Fraksi dan Komisi

Anggota Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, belum bisa memastikan RUU mana saja yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Baleg masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi dan komisi.


Baleg DPR Bakal Rapat Bahas Prolegnas Senin Depan

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baleg DPR Bakal Rapat Bahas Prolegnas Senin Depan

Baleg DPR akan menggelar rapat untuk membahas dua agenda terkait Prolegnas pada Senin depan.


Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

3 hari lalu

Viktor Bungtilu Laiskodat. ANTARA
Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

Nasdem menyatakan pernyataan Bahlil bisa mengusik kekompakan koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.


Baleg Beri Tenggat 10 Hari kepada Komisi DPR untuk Setor Usulan RUU Prolegnas 2024-2029

3 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baleg Beri Tenggat 10 Hari kepada Komisi DPR untuk Setor Usulan RUU Prolegnas 2024-2029

Baleg DPR memberikan tenggat 10 hari kepada setiap komisi dan untuk mengusulkan RUU yang akan masuk Prolegnas 2024-2029.


Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

3 hari lalu

Rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/Melalusa Susthira K
Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.