Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono, seusai mengikuti sidang putusan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Adi Wahyono, terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu 29 September 2021.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tertanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono. Mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. "Untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 September 2021.
Dalam kasus ini, anak buah Juliari Batubara itu juga diwajibkan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso.
Vonis ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.