Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Ahad, 28 Maret 2021. Dua pelaku bom bunuh diri itu tewas. Kedua pelaku mulanya berboncengan dengan motor matic. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran data pribadi pengguna Indonesia Health Alert Card atau eHAC dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Ya, benar (bantu menyelidiki). Secara teknis, biarkan penyidik Siber bekerja," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Tim peneliti vpnMentor sebelumnya menemukan dugaan kebocoran data dari aplikasi eHAC yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aplikasi disebut tidak memiliki privasi dan protokol keamanan yang signifikan, sehingga lebih dari 1 juta data pribadi penggunanya terekspos melalui server.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Mas’ruf mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan audit forensik untuk memastikan ada atau tidak kebocoran data tersebut.
Menurut Anas, dugaan kebocoran data pada eHAC yang lama kemungkinan ada pada pihak mitra. Aplikasi eHAC yang lama juga sudah tidak digunakan sejak 2 Juli 2021. Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan nomor HK.02.01.Menkes/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.