TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Mas’ruf mengimbau masyarakat menghapus aplikasi Indonesia Health Alert Card atau eHAC yang lama.
“Pemerintah meminta masyarakat untuk menghapus, menghilangkan atau uninstall eHAC yang lama,” kata Anas dalam konferensi pers, Selasa, 31 Agustus 2021.
Anas mengatakan, eHAC tetap digunakan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan transportasi udara. Namun, masyarakat harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sebab, fitur eHAC ini menjadi satu paket dengan sistem informasi pengendalian Covid-19 dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Ada data terkait status vaksinasi, riwayat perjalanan untuk sarana transportasi maupun kunjungan ke suatu tempat,” ujarnya.
Selain itu, Anas menyampaikan bahwa aplikasi eHAC yang lama kini telah dinonaktifkan sehubungan adanya dugaan kebocoran data. Pemerintah saat ini tengah melakukan audit forensik untuk memastikan ada atau tidak kebocoran data tersebut.
Menurut Anas, dugaan kebocoran data pada eHAC yang lama kemungkinan ada pada pihak mitra. Aplikasi eHAC yang lama juga sudah tidak digunakan sejak 2 Juli 2021. Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan nomor HK.02.01.Menkes/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Tim peneliti vpnMentor sebelumnya menemukan dugaan kebocoran data dari aplikasi eHAC yang dibuat Kemenkes. Aplikasi disebut tidak memiliki privasi dan protokol keamanan yang signifikan, sehingga lebih dari 1 juta data pribadi penggunanya terekspos melalui server.
FRISKI RIANA
Baca: Kemenkes: Dugaan Kebocoran Data Terjadi di eHAC Lama, Bukan di PeduliLindungi