Mau Makan di Warteg Wilayah PPKM Level 4 atau 3, Simak Aturan Lengkapnya

Selasa, 27 Juli 2021 09:02 WIB

Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sedikit pelonggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPOP.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan baru setelah memperpanjang PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Salah satunya soal aturan makan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), hingga lapak jajanan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengaturan waktu makan ini memang terkesan lucu. "Di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.

Berikut aturan makan di tempat untuk PPKM Level 4 atau 3 di seluruh Indonesia

1. Wilayah Jawa-Bali

Untuk daerah yang masuk PPKM level 4, warung makan boleh buka sampai pukul 20.00. Pengunjung boleh makan di tempat (dine in), tapi maksimal hanya 3 orang. Selain itu, waktu makan paling lama 20 menit per orang.

Advertising
Advertising

Untuk daerah level 3, tempat makan juga bisa buka sampai 20.00. Maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan paling lama 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup. baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat
perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima
makan ditempat (dine-in). Aturan ini mengikat baik bagi level 3 atau 4.

Aturan soal PPKM Level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.

2. Luar Jawa-Bali

Untuk daerah level 4 di luar Jawa-Bali, warung makan kaki lima boleh buka dan mengizinkan pengunjung makan di tempat seperti biasa. Tidak ada batas pengunjung dan jam batas operasional.

Sementara itu, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% (dua
puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang, delivery, atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein). Aturan soal makan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa Bali yang masuk PPKM Level 3 ke bawah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. Isinya, tidak jauh berbeda dengan Nomor 25 Tahun 2021, makan di warteg, kaki lima, atau restoran harus dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Tito Sebut Makan di Warteg Dibatas 20 Menit Terkesan Lucu, Tapi...

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

7 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

7 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

7 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

20 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

34 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

34 hari lalu

Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

37 hari lalu

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya