TEMPO.CO, Jakarta - Dalam aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, pemerintah mengatur kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sampai dengan pukul 20.00. Tak hanya jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 3 orang dengan durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan aturan ini mungkin saja terdengar lucu, namun diputuskan dengan sejumlah pertimbangan dan juga sudah diberlakukan negara lain.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, teknis pelaksanaan aturan ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurut Tito, prinsip utama Inmendagri itu ialah soal eksekusi.
Ia harap aturan itu bisa dijalankan dan ditegakkan oleh pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat Polri-TNI, serta pelaku usaha dan masyarakat. "Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," kata Tito Karnavian.
Untuk itu, Tito meminta masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini. "Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujarnya.
Pelaku usaha juga diharapkan bekerja sama, sementara Satpol PP dibantu TNI dan Polri mengawasi dan memastikan bahwa aturan ini bisa ditegakkan.
"Mulai dari upaya persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif. Tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," ujar bekas Kapolri ini ihwal Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4.
Baca juga: Berikut Ini Aturan Lengkap Instruksi Mendagri untuk PPKM Level 3 ke Bawah
DEWI NURITA