Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 pada Kamis, 18 Maret 2021. "Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut ialah perselisihan hasil Pilkada 2020 Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung. Lalu Pilkada Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun, dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring). Sebab kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum menurun.
"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.
Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB
13 jam lalu
Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB
Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.