Penyidik Limpahkan 1 Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo ke Jaksa
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Senin, 15 Februari 2021 11:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan satu dari 17 tersangka sengketa tanah Labuan Bajo berinisial VS kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim menyatakan berkas perkara VS telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Alhasil, kini sudah 16 tersangka yang dilimpahkan berkas perkaranya.
"Rencana hari ini VS tahap dua karena sudah dinyatakan lengkap. Berarti sudah 16 berkas tersangka yang sudah tahap penuntutan," ujar Abdul saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Februari 2021.
Adapun untuk tersangka Agustinus CH Dulla, kata Abdul, belum dilakukan pelimpahan lantaran Kejaksaan Negeri NTT masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengizinkan penahanan Bupati Kabupaten Manggarai Barat itu. "Iya masih nunggu surat dari Kemendagri," kata Abdul.
Dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menetapkan 16 tersangka di kasus sengketa tanah di Labuan Bajo. Mereka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil. Lalu VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.
Baca juga: Penahanan Bupati Manggarai Barat di Kasus Labuan Bajo Tunggu Izin Mendagri
ANDITA RAHMA