Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

Jumat, 12 Februari 2021 01:02 WIB

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan. Mereka menilai ini adalah bentuk pelecehan agama.

"Karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan," kata Ketua Majelis Musayawarah KUPI Badriyah Fayumi dalam lembar pernyataan sikap di Jakarta, 11 Februari 2021.

Sebelumnya, pamflet dari wedding organizer ini tersebar di media sosial pada Rabu, 10 Februari 2021. Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami serta keharusan menikah bagi perempuan yang sudah berumur antara 12 sampai 21 tahun.

Dalam foto yang viral, Aisha Wedding ini menyinggung ketaqwaan dan ketaatan yang diinginkan semua wanita dari Allah SWT. Lalu, ada juga narasi berbunyi, "jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu."

Baca: Aisha Weddings Promosikan Perkawinan Anak, Masyarakat Sipil: Melanggar Hukum

Badriyah mengatakan eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus perkawinan anak ini bertentangan dengan prinsip tauhid. Prinsip ini melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan dan otoritas.

Advertising
Advertising

Menurut dia, perkawinan anak, nikah siri dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa penderitaan bagi perempuan. Sehingga upaya promosi semacam ini semestinya tidak terjadi dan dapat dicegah.

Selain itu, Badriyah juga menyebut promosi kawin anak ini adalah kemunduran peradaban dan merendahkan harkat martabat perempuan. "Khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata," kata dia.

Terakhir, Badriyah menyebut promosi ala Aisha Weddings ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 1945. Lalu juga melanggar sejumlah ketentuan, seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, hingga UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

8 hari lalu

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

36 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Angka Pengasuhan Tidak Layak Anak Masih Tinggi, Ini Saran Legislator

4 Februari 2024

Angka Pengasuhan Tidak Layak Anak Masih Tinggi, Ini Saran Legislator

Legislator menyoroti penurunan angka pengasuhan tidak layak belum merata di Indonesia, termasuk juga perkawinan anak, ini sarannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024

Baca Selengkapnya

Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

14 Januari 2024

Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Selengkapnya

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

7 Desember 2023

Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

30 November 2023

Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

Kementerian Agama bersama GKMNU melakukan penanganan empat isu krusial keluarga Indonesia.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

18 Oktober 2023

Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

Mahfud MD mengatakan semangat anak muda bisa meruntuhkan gunung yang berdiri kokoh.

Baca Selengkapnya