Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

Jumat, 12 Februari 2021 01:02 WIB

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan. Mereka menilai ini adalah bentuk pelecehan agama.

"Karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan," kata Ketua Majelis Musayawarah KUPI Badriyah Fayumi dalam lembar pernyataan sikap di Jakarta, 11 Februari 2021.

Sebelumnya, pamflet dari wedding organizer ini tersebar di media sosial pada Rabu, 10 Februari 2021. Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami serta keharusan menikah bagi perempuan yang sudah berumur antara 12 sampai 21 tahun.

Dalam foto yang viral, Aisha Wedding ini menyinggung ketaqwaan dan ketaatan yang diinginkan semua wanita dari Allah SWT. Lalu, ada juga narasi berbunyi, "jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu."

Baca: Aisha Weddings Promosikan Perkawinan Anak, Masyarakat Sipil: Melanggar Hukum

Badriyah mengatakan eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus perkawinan anak ini bertentangan dengan prinsip tauhid. Prinsip ini melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan dan otoritas.

Advertising
Advertising

Menurut dia, perkawinan anak, nikah siri dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa penderitaan bagi perempuan. Sehingga upaya promosi semacam ini semestinya tidak terjadi dan dapat dicegah.

Selain itu, Badriyah juga menyebut promosi kawin anak ini adalah kemunduran peradaban dan merendahkan harkat martabat perempuan. "Khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata," kata dia.

Terakhir, Badriyah menyebut promosi ala Aisha Weddings ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 1945. Lalu juga melanggar sejumlah ketentuan, seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, hingga UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Apa Saja Tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming? Ini Penjelasannya

13 hari lalu

Apa Saja Tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming? Ini Penjelasannya

Sudah bertugas setelah dilantik menjadi wakil presiden, ini rincian tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Muzani Ungkap Pesan Try Sutrisno agar MPR Jaga Sekuatnya Pancasila dan UUD 1945

19 hari lalu

Muzani Ungkap Pesan Try Sutrisno agar MPR Jaga Sekuatnya Pancasila dan UUD 1945

Ketua MPR Ahmad Muzani menerima pesan dari mantan wakil presiden Try Sutrisno agar menjaga sekuat-kuatnya Pancasila dan UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Presiden Indonesia adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, Bagaimana Aturannya?

29 hari lalu

Presiden Indonesia adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, Bagaimana Aturannya?

Presiden Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara terdapat dalam Pasal 10 UUD 1945

Baca Selengkapnya

FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

41 hari lalu

FKPPI Sampaikan Aspirasi ke Ketua MPR tentang Penyempurnaan UUD 1945

Ada sejumlah usulan yang disampaikan FKKPI kepada Ketua MPR tentang penyempurnaan UUD NRI 1945. Termasuk ihwal Pasal 33 dan penghadiran kembali utusan golongan.

Baca Selengkapnya

Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

16 Agustus 2024

Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi "jalan tengah" yang digagas Bung Hatta menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme saat itu.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Cecar Hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani di Sidang Pencucian Uang

12 Agustus 2024

Penuntut Umum Cecar Hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani di Sidang Pencucian Uang

JPU KPK bertanya tentang hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani kepada kakak kandung Gazalba yang bersaksi di pengadilan hari ini.

Baca Selengkapnya

OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

14 Juli 2024

OPM Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua Karena Anak-anak Dipaksa Menghafal UUD 1945

OPM membakar bangunan sekolah Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang Papua karena memaksa anak-anak menghafal UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

5 Juli 2024

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pembubaran Konstituante dan Pembentukan MPRS dan DPAS, Begini Bunyinya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan penting dalam sejarah Indonesia pasca kemerdekaan. Isinya mencakup beberapa poin utama ini.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

3 Juli 2024

PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Pimpinan MPR bersilaturahmi dengan elit PAN. Dalam pertemuan itu, PAN menolak amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR memilih presiden.

Baca Selengkapnya

Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

28 Juni 2024

Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

MKD memutuskan Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal rencana amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya