TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Yandri Susanto merespons isu amandemen Undang-Undang Dasar yang kini sedang digulirkan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Dia memastikan wacana amandemen konstitusi itu beserta gagasan pemilihan presiden secara tidak langsung melalui MPR belum final.
"Persoalan amandemen Undang-Undang, termasuk pemilihan presiden kembali ke MPR itu belum ada kesepakatan sama sekali," kata Yandri saat menggelar konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca juga:
Yandri menyampaikan siapa pun anggota maupun pimpinan DPR/MPR berhak mengemukakan idenya kepada media. Namun, ide itu tidak berarti akan diimplementasikan begitu saja.
“Kalau sudah mengklaim semua (setuju) dan itu sebuah keputusan, itu mungkin kurang tepat," ujarnya.
Yandi mengatakan PAN setuju jika beberapa hal dalam UUD 1945 dapat diamandemen. Namun, dia menyatakan bahwa PAN tidak menyasar sistem pemilihan presiden.
"Mungkin tentang lembaga tertinggi atau hal-hal yang lain, itu memang terbuka. Itu salah satu bagian dari yang selama ini dibahas di tingkat fraksi MPR, perlu ada amandemen terbatas,” tuturnya.
Yandri mengungkap hingga saat ini belum sampai titik temu di antara fraksi-fraksi di MPR ihwal amandemen terbatas UUD 1945.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Pernyataan yang dimaksud adalah soal rencana amandemen konstitusi sudah disepakati semua fraksi.
Atas putusan itu, Pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR. Surat itu berisi permintaan pimpinan MPR kepada Ketua DPR untuk mendudukkan keputusan terhadap Bamsoet.
Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR. Keputusan itu diambil setelah pimpinan MPR melakukan rapat pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
"MPR RI melalui Biro SDM, Organisasi dan Hukum sudah melakukan kajian terhadap putusan MKD tersebut. Penyelesaian keputusan MKD akan dilakukan melalui pertemuan Pimpinan MPR dan Pimpinan DPR," ujar Bamsoet dalam rilis yang diterima, Selasa 25 Juni 2024.
Adapun putusan terhadap Bamsoet dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024. Majelis MKD menyimpulkan bahwa Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Demokrat Sebut Kaesang Bisa Jadi Opsi untuk Pilgub Jakarta