Majelis Hakim Sebut Pinangki Biasa Urus Perkara

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 8 Februari 2021 20:08 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki Sirna Malasari sering mengurus perkara. Hakim menyebut pengurusan perkara itu dilakukan bersama rekannya yang berprofesi advokat, Anita Kolopaking. Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan amar putusan untuk Pinangki yang dibacakan hari ini.

"Dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13 pm-7.50 pm ditemukan percakapan Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Annas merupakan eks Gubernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi lahan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Annas pada September 2019. Pemberian grasi membuat hukuman Annas dikurangi dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Hakim menilai percakapan tentang grasi Annas Maamun membuktikan bahwa Jaksa Pinangki biasa mengurus perkara dengan Anita Kolopaking. Sehingga, pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra (Joko Tjandra) bukan satu-satunya perkara yang pernah diutus oleh kedua orang itu.

"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Terdakwa biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," kata Hakim.

Advertising
Advertising

Adapun dalam perkara Djoko Tjandra, hakim memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima US$ 500 ribu dari Djoko, melakukan pencucian uang dan melakukan mufakat jahat untuk melakukan korupsi.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Berat Pinangki Hingga 10 Tahun Penjara

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

2 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

2 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

5 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

6 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

6 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

6 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

7 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

8 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

9 jam lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya