TEMPO.CO, Jakarta - Anita Kolopaking selaku mantan penasihat hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya meminta tolong untuk mengembalikan nama baik dari kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Dia bilang 'Anita tolong bantu saya. Saya ingin hukum saya ditegakkan, tolong saya butuh kebenaran hukum. Saya ingin punya nama baik'. Saya sampaikan 'Siap Pak kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," kata Anita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Anita menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009, Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali. Pertemuan yang disebutkan Anita itu terjadi pada 19 November 2019 di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia.
"Pada pertemuan itu memang saya sudah siapkan menjadi kuasa hukum. Saya dikenalkan Pinangki itu," tambah Anita.
Anita mengatakan saat itu Jaksa Pinangki menyebut Djoko Tjandra mencari pengacara. Lalu Anita diminta untuk bertemu dengan Djoko Tjandra. "Saya pelajari berkas dia di website. Saya katakan ya memang permasalahan hukumnya ini kalau saya lihat PK-nya bahwa 'non-excutable'," ungkap Anita.
Anita menilai Djoko Tjandra ingin agar dirinya menanyakan ke Kejaksaan Agung ihwal status hukum Djoko Tjandra. Keduanya pun bertemu dan topik pembicaraan sampai pada soal kekecewaan proses hukum yang berjalan berkepanjangan.
"Saya sudah kasih alternatif bapak lakukan tanya status hukum atau PK. Kalau bapak mau tanya status hukum boleh-boleh saja bertanya, kalau mau pasti PK. Jadi dia butuh masukkan kami," jelas Anita.
Atas permintaan Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki mengatakan agar Djoko Tjandra masuk saja ke Indonesia dan ditahan dulu baru diproses hukum.
Dalam perkara ini Jaksa Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.