Ini Alasan Hakim Vonis Berat Pinangki Hingga 10 Tahun Penjara

Reporter

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman terhadap Pinangki tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menilai tuntutan jaksa terlalu rendah. "Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," kata Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra (Joko Tjandra) dianggap layak dan adil. Di lain sisi, hukuman itu dinilai sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Pinangki dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Dalam menjatuhkan hukuman itu, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum, yaitu Jaksa. Pinangki dinilai juga berbelit belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

Adapun pertimbangan hakim meringankan Pinangki ialah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Pinangki Sirna Malasari juga berstatus tulang punggung keluarga, mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum.

Baca juga: ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum 20 Tahun Penjara








Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

11 hari lalu

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang

Tragedi Kanjuruhan memicu reaksi keras dari masyarakat yang tewaskan 135 orang. Terlebih, PN Surabaya beri vonis ringan hingga bebas terdakwa.


Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

13 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

Vonis hakim PN Surabaya dalam perkara tragedi Kanjuruhan menuai kecaman dan tangisan keluarga korban.


Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

13 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan, 2 polisi divonis bebas dan 1 polisi 1,5 tahun.


Fakta Tuntutan JPU Vs Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

29 hari lalu

Dari kiri: Tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Para tersangka ini diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tempo/ Febri Angga Palguna
Fakta Tuntutan JPU Vs Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Keenam terdakwa kasus obstruction of justice telah dijatuhi vonis. Kebanyakan divonis lebih rendah dari tuntutan JPU kecuali Hendra Kurniawan.


Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan Sindir Vonis Hakim: Bunuh DVR Kena 3 Tahun

30 hari lalu

Seali Syah, pengacara dan istri, Brigjen Hendra Kurniawan berbicara mengenasi nasib suaminya yang terseret kasus Ferdy Sambo. Foto: Instagram Sealisyah.
Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan Sindir Vonis Hakim: Bunuh DVR Kena 3 Tahun

Seali Syah, istri Hendra Kurniawan menyindir hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada suaminya.


Istri Hendra Kurniawan Buka Suara Terkait Vonis Suaminya: Ini Bahayakan Polri

30 hari lalu

Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah. Foto : Instagram
Istri Hendra Kurniawan Buka Suara Terkait Vonis Suaminya: Ini Bahayakan Polri

Istri Hendra Kurniawan buka suara terkait vonis suaminya. Katanya, ini membahayakan Polri.


Vonis 8 Anak Buah Ferdy Sambo dari yang Tertinggi hingga Terendah

30 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis 8 Anak Buah Ferdy Sambo dari yang Tertinggi hingga Terendah

Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah menerima vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Lebih Tinggi dari Richard Eliezer

30 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Lebih Tinggi dari Richard Eliezer

Sidang vonis terhadap anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akhirnya digelar pada Senin, 27 Februari 2023.


Divonis Hari Ini, Melihat Lagi Peran Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait Bukti CCTV Kasus Ferdy Sambo

31 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.  Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Divonis Hari Ini, Melihat Lagi Peran Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait Bukti CCTV Kasus Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Kontroversi Vonis Ringan Surya Darmadi

34 hari lalu

Vonis terhadap Surya Darmadi, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, menuai kontroversi. Pembayaran uang pengganti kerugian perekonomian sebesar Rp 41 triliun diapresiasi.
Kontroversi Vonis Ringan Surya Darmadi

Vonis terhadap Surya Darmadi, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, menuai kontroversi. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 41 triliun diapresiasi.