TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman terhadap Pinangki tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menilai tuntutan jaksa terlalu rendah. "Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," kata Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra (Joko Tjandra) dianggap layak dan adil. Di lain sisi, hukuman itu dinilai sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Pinangki dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dalam menjatuhkan hukuman itu, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum, yaitu Jaksa. Pinangki dinilai juga berbelit belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun pertimbangan hakim meringankan Pinangki ialah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Pinangki Sirna Malasari juga berstatus tulang punggung keluarga, mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum.
Baca juga: ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum 20 Tahun Penjara