Fakta-fakta Kasus Tanah Labuan Bajo yang Seret Nama Karni Ilyas dan Gories Mere

Jumat, 8 Januari 2021 06:25 WIB

Karnie Ilyas. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menempatkan dua saksi kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yakni jurnalis senior Karni Ilyas dan mantan staf khusus presiden, Gories Mere, sebagai pembeli yang beritikad baik.

"Untuk Karni Ilyas dan Gories Mere, kami tempatkan sebagai pembeli yang beritikad baik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.

Berikut fakta-fakta kasus tanah Labuan Bajo yang menyeret nama Karni dan Gories Mere:

1. Periksa 102 Saksi
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 triliun itu, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 102 saksi.

2. Aliran Dana
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan, ditemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak, seperti oknum penegak hukum yang memalsukan hak atas tanah. "Yang bersangkutan telah mengakuinya dengan imbalan sebesar Rp 150 miliar. Ada juga makelar tanah yang mendapat mobil Terios," ujar Yulianto.

Selain itu, lanjut dia, ada temuan aliran dana dalam pembelian tanah untuk dua hotel yang berada diatas lahan tersebut. Tanah itu dibeli dengan harga Rp 25 miliar.

Namun dalam AJB hanya tertera Rp 3 miliar, sehingga ada selisih sekitar Rp 22 miliar. "Dana ini yang sedang kami telusuri, sehingga tim kami lagi ke Jakarta untuk mengecek aliran dananya," ujar Yulanto.

3. Belum ada Tersangka
Dengan adanya temuan baru ini, kata dia, maka Kejaksaan NTT akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa lagi guna melakukan klarifikasi aliran dananya. "Kami akan lakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi pada 14 Januari 2021 ini. Ada yang diperiksa di Jakarta, Kupang dan Labuan Bajo," katanya.

Yulianto mengakui pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sehingga dia meminta semua pihak bersabar, karena masih dalam proses penyidikan.

4. Gories Membantah
Gories Mere, membantah keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah yang berbuntut dengan adanya penyitaan dua unit hotel di Nusa Tenggara Timur oleh Kejaksaan. Lewat kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, Gories mengklarifikasi kejadian yang kemudian menyeret namanya tersebut.

Dodi mengatakan status tanah yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT adalah tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare, yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.

"Gories Mere tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan siapapun yang berkaitan dengan pengurusan tanah atau melakukan transaksi apapun terhadap tanah atau bahagian tanah 30 ha, yang dipermasalahkan oleh Kejati NTT," kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2020.


HENDARTYO HANGGI | YOHANES SEO | BERBAGAI SUMBER

Berita terkait

TVOne Perkenalkan Presenter Avatar dan Klaim Media Berbasis AI

24 April 2023

TVOne Perkenalkan Presenter Avatar dan Klaim Media Berbasis AI

TVOne bidik pasar Gen Z. Akui produk avatar masih dalam pengembangan.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Densus 88, Apa yang Dilakukan Tangani Terorisme?

26 Agustus 2022

18 Tahun Densus 88, Apa yang Dilakukan Tangani Terorisme?

Diresmikan 18 tahun lalu, pada 26 Agustus 2004, berikut adalah fungsi utama Densus 88 Antiteror.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Kebebasan Berbicara: Kita Orang Timur, Sekarang Sangat Liberal

23 Agustus 2022

Jokowi Soal Kebebasan Berbicara: Kita Orang Timur, Sekarang Sangat Liberal

Jokowi mempertanyakan soal anggapan bahwa kebebasan berbicara masih kurang di masa kepemimpinannya. Demokrasi di sini sudah sangat liberal.

Baca Selengkapnya

Ditantang Makan Bakso Kepala Sapi, Deddy Corbuzier Tunjukkan Kelemahannya

8 November 2021

Ditantang Makan Bakso Kepala Sapi, Deddy Corbuzier Tunjukkan Kelemahannya

Menurut Deddy Corbuzier, ia membuat podcast ingin membicarakan hal lebih serius seperti Najwa Shihab atau Karni Ilyas.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Antiteror Tangani Bom Bunuh Diri di Makassar, Tahukah Arti 88?

29 Maret 2021

Densus 88 Antiteror Tangani Bom Bunuh Diri di Makassar, Tahukah Arti 88?

Densus 88 Antiteror diturunkan menangani insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar. Satuan antiteror ini mengapa menggunakan sebutan 88?

Baca Selengkapnya

Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT Periksa Bupati Manggarai Barat

18 Januari 2021

Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT Periksa Bupati Manggarai Barat

Kejaksaan NTT melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah di Labuan Bajo

Baca Selengkapnya

Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT: Kerugian Rp 1,3 Triliun

15 Januari 2021

Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT: Kerugian Rp 1,3 Triliun

Kejati NTT mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset atau sengketa tanah milik pemerintah 30 hektare di Labuan Bajo Rp 1,3 T

Baca Selengkapnya

Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan Posisikan Karni Ilyas dan Gories Mere Pembeli

7 Januari 2021

Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan Posisikan Karni Ilyas dan Gories Mere Pembeli

Kejaksaan NTT menempatkan Karni Ilyas dan Gories Mere sebagai pembeli yang beritikad baik dalam perkara jual beli tanah di Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tegaskan Gories Mere Tak Terlibat Sengketa Tanah di Labuan Bajo

22 Desember 2020

Kuasa Hukum Tegaskan Gories Mere Tak Terlibat Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere, membantah keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, NTT

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kejaksaan Soal Penyitaan Hotel di Kasus Tanah yang Seret Karni Ilyas

19 Desember 2020

Penjelasan Kejaksaan Soal Penyitaan Hotel di Kasus Tanah yang Seret Karni Ilyas

Kejati NTT menyita sebuah Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian dalam kasus sengketa tanah yang menyeret jurnalis senior, Karni Ilyas dan Goris Mere

Baca Selengkapnya