TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan aset tanah di Labuan Bajo seluas 30 haktare milik Pemkab setempat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla diperiksa penyidik Kejaksaan dalam status sebagai tersangka. "Bupati Manggarai Barat saat ini sedang diperiksa penyidik Kejaksaan NTT. Pemeriksaan ini yang dilakukan itu sebagai tersangka," ucap Abdul Hakim Senin 18 Januari 2021.
Abdul Hakim mengaku belum bisa memastikan apakah Bupati Manggarai Barat itu langsung ditahan. "Belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.
Baca : Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan Posisikan Karni Ilyas dan Gories Mere Pembeli
Agustinus Ch Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya dalam kasus dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo. Dalam kasus ini, kejaksaan juga sempat meminta keterangan Karni Ilyas dan Gories Mere.
Dalam kasus ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu Veronika Sukur yang terpapar COVID-19 serta Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla belum ditahan karena belum ada izin pemeriksaan dan penahanan dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu penyidik Kejaksaan NTT pada Senin 18 Januari melakukan pemeriksaan terhadap ARN istri mantan wali Kota Kupang terkait kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
Menurut Abdul Hakim, Kejaksaan NTT memeriksa ARN masih dalam status sebagai saksi dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo. "Pemeriksaan ARN masih sebagai saksi. Kita belum pastikan apakah statusnya berubah, semuanya tergantung hasil pemeriksaan dilakukan penyidik," ujarnya.