Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan NTT: Kerugian Rp 1,3 Triliun

Reporter

image-gnews
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Kamis 14 Januari 2021. Antara/ Benny Jahang
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Kamis 14 Januari 2021. Antara/ Benny Jahang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset atau sengketa tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mencapai Rp1,3 triliun. "Kami sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP NTT dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo mencapai Rp1,3 triliun," kata Yulianto dalam keterangannya, Kamis 14 Januari 2021.

Ia menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur pada Kamis 14 Januari 2021 secara resmi telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia kerugian negara dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo lebih kecil dari perkirakan Kejaksaan NTT sebesar Rp3 triliun.

Baca juga: Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan Posisikan Karni Ilyas dan Gories Mere Pembeli

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perkirakan kami sebesar Rp3 triliun merupakan estimasi dari Kejaksaan namun setelah melalui proses audit yang dilakukan BPKP maka kerugian negara hanya Rp1,3 triliun lebih," ujar Yulianto.

Menurut dia perbedaan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan dan hasil audit dilakukan BPKP NTT hanya berkaitan dengan angka tetapi yang pasti terjadi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kasus korupsi yang ikut menyeret Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla menjadi tersangka tersebut.

Ia menyebutkan Kejaksaan NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dari 16 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 haktare di Labuan Bajo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

3 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


KPA Beri Catatan Menteri ATR/BPN Baru untuk Penuntasan Konflik Agraria

10 hari lalu

Warga Dago Elos menggantung boneka mafia tanah saat aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Senin, 22 Juli 2024. Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri, kantor Kejaksaan Tinggi, dan kantor Kejaksaan Negeri Bandung untuk memastikan berkas persidangan penipuan Muller bersaudara dalam sengketa lahan Dago Elos bisa segera digelar. TEMPO/Prima mulia
KPA Beri Catatan Menteri ATR/BPN Baru untuk Penuntasan Konflik Agraria

Periode 2015-2023, KPA mencatat sedikitnya terjadi 2.939 letusan konflik agraria seluas 6,3 juta hektar yang berdampak pada 1,75 juta rumah tangga pet


Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

15 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) berada dalam ruangan Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik .


Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

20 hari lalu

Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos  memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia
Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

PN Bandung vonis 3,5 tahun penjara kepada Muller Bersaudara karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos, Bandung.


Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

25 hari lalu

Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.


Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di NTT: Mulus, Masyarakat Bisa Menikmati

35 hari lalu

Presiden Joko Widodo lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024, untuk kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di NTT: Mulus, Masyarakat Bisa Menikmati

Presiden Jokowi meresmikan pembangunan dan perbaikan 27 ruas jalan sepanjang 217 kilometer di Nusa Tenggara Timur.


Pulau Mules, Surga Tersembunyi di Ujung Flores yang Dijuluki Jurrasic Park

42 hari lalu

Pulau Mules, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. (Jadesta.com)
Pulau Mules, Surga Tersembunyi di Ujung Flores yang Dijuluki Jurrasic Park

Keindahan Pulau Mules ini berkat lanskap yang berbukit batu dan padang rumput yang luas, mengingatkan pada pemandangan liar di film-film petualangan


Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

47 hari lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

54 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

55 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.