Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id
TEMPO.CO, Jakarta -Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu melaporkan Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Frans menduga Fathur melakukan korupsi dalam pengelolaan dana mahasiswa.
"Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi," kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 13 November 2020.
Frans mengatakan anggaran itu bersumber dari mahasiswa ataupun luar mahasiswa. Dia mengaku telah menyerahkan rincian anggaran itu ke KPK, termasuk dokumen dan data pendukung.
Dia mengatakan masalah yang dilaporkan menjadi keresahan di kalangan mahasiswa. Mahasiswa, kata dia, telah berupaya melakukan audiensi, demo dan bersurat resmi ke rektorat namun tidak membuahkan hasil.
Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan tidak mengetahui materi yang dilaporkan oleh mahasiswanya. Dia mengatakan Unnes taat asas dalam pengelolaan keuangan. "Unnes mendapatkan Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun," ujar dia.