TEMPO.CO, Semarang - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, melaporkan Yunantyo Adi Setyawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Yunantyo dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 317 dan 310 Kitab Udang-undang Hukum Pidana.
Fathur melaporkan Yunantyo ke Ditkrimum Polda Jateng pada Kamis, 9 Januari 2020. “Klien kami sedang menggunakan hak secara hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata pengacara Fathur, Muhtar Hadi Wibowo, Kamis malam, 27 Februari 2020.
Menurut Muhtar, Fathur merasa nama baiknya dicemarkan. Bahkan, Muhtar menyebut kliennya telah difitnah meski telah membuka jalan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. “Kami minta aparat penegak hukum dapat menghukum seberat-beratnya oknum yang memfitnah dan mencemarkan nama baik tersebut,”ujarnya.
Yunantyo telah memenuhi panggilan klarifikasi di Ditkrimum Polda Jateng pada Rabu, 26 Februari 2020. Dalam panggilan itu Yunantyo menerima 45 pertanyaan oleh petugas. “Dari pukul 09.00 sampai 15.00. Ada istirahatnya,” kata pengacara Yunantyo, Michael Deo.
Michael menduga, kliennya dilaporkan karena telah melayangkan aduan berisi dugaan plagiarisme disertasi ketika Fathur menempuh S3 di Program Doktor Ilmu Budaya Linguistik Fakultas Ilmu Budaya UGM pada 23 Oktober 2018. UGM kemudian membalas surat tersebut pada 9 November 2018 yang berisi ucapan terima kasih dan komitmen untuk menindaklanjuti aduan.
Menurut dia, jawaban dari UGM menunjukkan aduan yang kliennya kirim dapat dipertangungjawabkan. “Surat balasan itu ditandatangani wakil rektor, atas nama rektor,” kata Michael. “Kalau isinya memfitnah orang sudah pasti UGM pasti menolak dan tidak akan memberi jawaban.”
Inisiatif Yunantyo bersurat ke UGM, kata dia, merupakan bentuk peran serta masyarakat untuk mengklarifikasi gaduhnya kabar plagiarisme di lingkungan Unnes. Dia menyitir pasal 91 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Serta Pasal 8 junto padal 54 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan masyarakat berhak berperan dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan.
“Seharusnya yang bersangkutan berterima kasih karena klien kami ingin menjernihkan persoalan,” ujarnya. Pasalnya aduan yang disampaikan Yuantyo ke UGM bersifat tertutup. Melalui surat itu, Yunantyo juga meminta UGM menelusuri informasi tentang plagiarisme yang telah berkembang.