DPR Dianggap Abaikan Riset dalam Susun UU, Salah Satu Penyebab RUU PKS Dicoret

Sabtu, 31 Oktober 2020 08:02 WIB

Sejumlah aktivis membentangkan poster saat menggelar aksi Selasa-an kedua di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Menurut laporan Komnas Perempuan termutakhir, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dalam 12 tahun terakhir meningkat 792 persen. Angka ini dikumpulkan berdasarkan laporan korban di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Di tahun 2019 saja Komnas Perempuan mendapat laporan sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Dari data tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (ranah personal) yang mencapai angka 75 perseb (11.105 kasus).

Di samping itu, komisi mencatat angka kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan yang signifikan. Sepanjang tahun 2011 hingga 2019 saja terdapat 46.698 laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun publik.

Maraknya angka kasus kekerasan pada perempuan dan kekerasan seksual tersebut salah satunya dipengaruhi adanya kekosongan hukum. Bivitri mengatakan, saat ini KUHP belum bisa mengakomodir hak-hak korban kasus kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan. ‘Baik dari segi pemidanaan dan rehabilitasi korban belum terakomodir oleh KUHP sekarang. Ini bukti kasus kekerasan seksual perlu Undang-undang khusus,” kata Bivitri.

Data-data tersebut menjadi bagian dari hasil penelitian yang dituangkan dalam naskah akademik. Naskah akademik dan RUU ini pun sempat disusun dan diajukan ke DPR oleh Komisi Nasional Perempuan dan sejumlah akademisi juga kelompok masyarakat sipil yang fokus pada isu kekerasan seksual. Draf RUU dan naskah akademik itu pun sempat diakomodir Komisi VIII saat melakukan pembahasan RUU PKS yang ada akhirnya terhempas dari Prolegnas 2020.

Penelitian dan riset terkait pentingnya RUU ini pun bukan hanya dilakukan oleh pihak di luar DPR. Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pun telah membuat makalah ilmiah tentang RUU PKS yang dibundel dalam sebuah laporan berjudul Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy) untuk Legislasi DPR RI dan Daya Saing Bangsa, tahun 2019.

Kesimpulan makalah tersebut menyebut RUU PKS sangat penting mengingat sampai saat ini belum ada regulasi hukum di Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan secara spesifik bagi korban kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan, dari segi kajian dan bukti kasus kekerasan seksual Indonesia sudah cukup gawat. Kedaruratan tersebut, kata Tiasri, mesti direspon dengan undang-undang khusus yang bisa menjerat pelaku juga memberikan keadilan hukum bagi korban.

“Mengapa angkanya terus naik karena salah satunya belum ada payung hukum yang komprehensif. Banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum, di sisi lain tidak melihat kepentingan hak korban,”ujar Tiasri kepada Tempo.

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

3 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

4 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

4 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

5 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

9 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

13 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

17 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya