DPR Dianggap Abaikan Riset dalam Susun UU, Salah Satu Penyebab RUU PKS Dicoret

Sabtu, 31 Oktober 2020 08:02 WIB

Sejumlah aktivis membentangkan poster saat menggelar aksi Selasa-an kedua di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebagian besar kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan terhenti di tahap penyidikan bahkan penyelidikan. Bahkan banyak korban yang merasa terkucilkan dan terintimidasi saat proses pemeriksaan di kepolisian. “Maka dari itu RUU ini mengatur peran dan tugas lembaga pengada layanan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemulihan korban yang tidak diatur dalam KUHP. Karena KUHP tidak mengatur ketentuan di luar pidana,”ucapnya.

Selain itu, kasus kekerasan seksual di era ini pun sudah banyak bergeser ke ranah digital. Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di media sosial. Menurut Tiasri, masalah ini pun masih terdapat kekosongan hukum, terutama pada proses hukum yang melindungi korban. Ia mengatakan, dalam sejumlah kasus, kekerasan seksual yang terjadi di media sosial malah bisa balik menyerang korban.

Tiasri mencontohkan kasus video porno di Garut Jawa Barat. Perempuan dalam video tersebut malah ditetapkan sebagai terpidana dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal, menurut Tiasri, bisa saja perempuan dalam video tersebut adalah korban dari pemaksaan dari lelaki yang salah satunya adalah suaminya. “Kasus di Garut bisa dijadikan pelajaran bagaimana Undang-undang Pornografi dan UU ITE belum bisa mengakomodir korban, malah bisa balik menjerat korban,”katanya.

Menurut dia, dengan bukti-bukti tersebut, RUU PKS ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Ia menyayangkan, perdebatan dalam pembahasan RUU ini di Komisi VIII lebih pada hal-hal teknis bukan masalah substansi. Banyak juga anggota dewan yang melihat RUU ini dari perspektif norma agama yang justru tidak menyentuh substansi masalah. “Banyak disinformasi terkait Undang-undang ini yang justru mengaburkan substansinya,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Substansi Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU PKS, Valentina Sagala, menyebutkan, sejak RUU ini diajukan tahun 2016, DPR nampak terbelenggu dengan kepentingan politik dan ideologis.

Dua faktor tersebut yang menjadikan RUU ini terkatung-katung dalam pembahasannya. Padahal secara syarat formal pembentukan undang-undang, RUU ini sudah memenuhi aspek dari segi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. "Saya kira DPR harus mulai menghitung, semakin lama RUU ini disahkan, akan semakin banyak korban (kekerasan seksual dan kekerasan perempuan)," ucapnya.

Valentina mengatakan, DPR masih terkesan berhitung untung dan rugi yang berkaitan dengan popularitasnya apabila terlalu bersuara dalam memperjuangkan RUU ini. Menurutnya, sikap semua fraksi di Komisi 8 masih sangat abu-abu. "Ada partai yang terang-terangan menolak. Ada juga yang abu-abu. Mereka masih berhitung secara politis," kata dia.

Wakil Pimpinan Komisi 8 Ihsan Yunus mengatakan, alasan RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas 2020 lebih karena masalah teknis. Terkait substansi dan kedaruratan RUU ini untuk segera disahkan, politisi PDI Perjuangan ini merasa sudah cukup untuk segera disahkan. "Dari fraksi PDIP dan teman-teman yang lain merasa RUU ini sudah saatnya disahkan melihat kondisi kekosongan hukum dan solusi bagi korban," ujarnya saat dihubungi Tempo.

Ia pun mengatakan, di Komisi 8 belum semuanya satu suara dengan RUU ini. Masih ada dinamika di dalam komisi tersebut yang mempersoalkan masalah isi, salah satunya adalah pasal pemidanaan. "Dinamika itu pasti selalu ada. Tapi, saya optimis tahun depan RUU ini diundang-undangkan," ucap dia.

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

3 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

4 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

9 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

12 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

16 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya