Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didrop di 2020, RUU PKS Juga Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tanpa perlu menunggu pengesahan RUU KHUP karena dianggap harus segera menghentikan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat. ANTARA/Novrian Arbi
Massa yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tanpa perlu menunggu pengesahan RUU KHUP karena dianggap harus segera menghentikan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat. ANTARA/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto tak memastikan apakah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan diusulkan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Yandri mengatakan hal ini bergantung pada pandangan sembilan fraksi nanti.

"Tergantung kesepakatan di komisi," kata Yandri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang secara terpisah mengatakan RUU PKS akan kembali diusulkan masuk Prolegnas 2021. Dia mengklaim internal Komisi VIII sudah menyepakati hal ini. "Iya (diusulkan kembali), tapi nanti di Oktober jadwalnya."

Menurut Yandri Susanto, saat ini semua fraksi telah sepakat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik dari Prolegnas 2020. Namun politikus Partai Amanat Nasional ini enggan merinci bagaimana peta sikap dari setiap fraksi di Komisi VIII.

Yandri mengatakan pembicaraan untuk mengusulkan RUU PKS masuk dalam Prolegnas 2020 pun sudah alot sejak awal. Hanya saja, RUU ini akhirnya ikut diusulkan masuk Prolegnas prioritas tahun ini bersama dua RUU lain, yakni RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Menurut salinan surat Komisi VIII kepada Baleg tertanggal 27 November 2019, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berada di urutan ketiga setelah dua RUU lain. Dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR pada Senin, 30 Juni kemarin, Komisi VIII menarik RUU PKS dari daftar Prolegnas 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Komisi delapan pro kontra, terbelah. Sekarang minta ditunda semua," kata Yandri.

Yandri mengatakan banyak tafsir mendasar di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum mencapai titik temu. Seperti ruang lingkup kekerasan seksual, definisi, hingga pemidanaan.

Menurut Yandri, ada anggota yang mengusulkan masalah pemidanaan tak perlu dibahas lantaran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga belum rampung. "Ngapain dibahas kata kawan-kawan, KUHP aja belum jelas," tutur Yandri bercerita.

Yandri mengatakan Komisi VIII akan berfokus merampungkan RUU Penanggulangan Bencana. Ia mengatakan RUU ini diperlukan menyusul terjadinya pandemi Covid-19.

"Daripada kami energi terkonsentrasi ke sana, lebih baik konsentrasi ke hal-hal yang enggak terlalu besar perbedaannya, tetapi kepentingannya bisa dirasakan semua pihak khususnya di pandemi Covid-19 ini," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

15 April 2022

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas pandangan pemerintah terkait RUU TPKS dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS

Dimulai dari masa inisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU TPKS akhirnya diresmikan pada Selasa, 12 April 2022.


Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

18 Januari 2022

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)


HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

14 Januari 2022

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

Sanksi hukuman mati diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016.


Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

31 Desember 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
Puan: DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

Semakin maraknya kasus kekerasan seksual mendorong percepatan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.


Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

30 Desember 2021

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ridwan Kamil Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

30 Desember 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Minta DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual

Menaker Ida Fauziyah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)


Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

16 Desember 2021

Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Ada RUU TPKS Dalam Rapat Paripurna DPR Hari Ini

DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR.


Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

8 Desember 2021

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.(Foto dok DPR)
Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

RUU TPKS selain memastikan hukuman bagi pelaku, negara juga melindungi korban kekerasan seksual agar tidak menyakiti diri sendiri.


Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

25 Oktober 2021

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

Saat ini pembahasan tentang RUU PKS masih berjalan di DPR. KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas agar RUU bisa cepat disahkan.


Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

9 Oktober 2021

Wakil Ketua MPR Dorong UU TPKS Segera Disahkan

Kekerasan seksual di Luwu Timur merupakan satu dari 5.463 yang tercatat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.