Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Hotel Shangli-Ra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengajak semua pihak untuk bersama-sama memikirkan dan berkomitmen menjaga Indonesia dari rongrongan kelompok radikal yang mengganggu keutuhan Pancasila dan NKRI. Menurutnya tugas menjaga keutuhan bangsa semakin berat seiring dengan makin kompleksnya tantangan yang dihadapi.
"Apalagi dihadapkan dengan tidak adanya kepastian tindakan hukum oleh aparat keamanan bagi individu atau ormas yang menyebarkan paham-paham radikalisme," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.
Mahfud berujar radikalisme merupakan salah satu tantangan dan ancaman terhadap keutuhan NKRI. Selain itu, ada pula menguatnya politik identitas, hingga berkembangnya ujaran kebencian dan hoaks. Jika masalah-masalah itu tidak segera ditangani, Mahfud mengatakan dapat mengancam keutuhan NKRI.
Menurut Mahfud selama ini Pancasila sebagai ideologi dasar telah memberikan bukti konkret betapa Indonesia tetap bersatu dengan berbagai dinamika dan perbedaan latar belakangnya. "Pancasila sebagai ideologi negara telah terbukti mampu menjadi kekuatan pemersatu bangsa yang dapat merajut Ke-Bhinneka-an di tengah berbagai tantangan bangsa," kata dia.
Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus tetap menjaga Pancasila tersebut agar tetap eksis. Mahfud yakin bahwa dengan kerjasama yang baik dan sinergitas yang berkelanjutan dapat menuai hasil yang positif sesuai dengan keinginan bersama, yakni merawat Indonesia tetap eksis.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
4 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.