Kasus Suap PAW, Wahyu Setiawan Iri dengan Vonis Ringan Kader PDIP Saeful Bahri

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 10 Agustus 2020 18:18 WIB

Proyektor memancarkan gambar sidang tuntutan secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara terkait kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan merasa tuntutan hukuman jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya terlalu berat. Dia iri dengan tuntutan dan vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuapnya dan bekas kader PDIP Saeful Bahri.

"Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu saat membacakan pleidoi lewat telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.

Jaksa menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun. Menurut Wahyu, hukuman itu sangat berat dan tidak adil.

Adapun, kader PDIP Saeful Bahri dituntut 2 tahun 6 bulan. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Saeful 1 tahun 8 bulan penjara. KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal menurut Wahyu, Saeful-lah yang berperan aktif mengatur dan mendapatkan untung dari kasus suap PAW. "Saya rasakan sangat berat dan tidak adil," kata dia.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku , menjadi anggota DPR lewat PAW.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

5 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

6 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

18 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

19 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

20 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

21 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya