Laporkan Terawan ke Komnas HAM, Eks Ketua MKEK IDI: Saya Ditarget
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 25 Juli 2020 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Setelah itu, ia merasa ditarget.
Prijo merasa langkah Terawan ingin mencopot dia dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta berhubungan dengan sanksi yang pernah diberikan MKEK IDI.
Majelis yang sempat diketuai oleh Prijo itu menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode 'cuci otak'.
"Saya berpikir bahwa ini semua bukan berhubungan dengan UPN, tapi pribadi saya. Saya sebetulnya, tidak ada urusan pribadi dengan Dokter Terawan, karena itu kan pekerjaan saya sebagai Ketua MKEK IDI dan kalau saya lihat seperti ini, berarti saya ditarget," kata Prijo saat membuat laporan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Prijo mulai menjabat sebagai Dekan FK UPN Veteran pada Januari 2018. Sanksi kepada Terawan dijatuhkan pada Februari 2018. Meski hingga kini sanksi itu tak pernah dilaksanakan, Prijo mengatakan mendapat sejumlah masalah.
Pada sekitar Maret 2018, kata Prijo, Terawan selaku Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, secara tiba-tiba memutus perjanjian dengan FK UPN Veteran.
Perjanjian yang diputus itu, yakni RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit pendidikan mahasiswa kedokteran UPN untuk melakukan koasisten. Walhasil, Prijo mesti mencari rumah sakit lain untuk mahasiswanya menempuh studi. "Padahal masa perjanjian itu masih setahun lagi," kata dia.
Tekanan kepada Prijo tak berhenti setelah Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada 2019. Prijo mengatakan mendapatkan informasi dari pejabat UPN Veteran Jakarta, bahwa Terawan menginginkan dirinya dicopot dari posisi Dekan.
"Ancamannya adalah kalau dekannya masih yang namanya Prijo, ini rumah sakit pendidikan tidak akan diproses," ujar dia. Prijo menjelaskan kerja sama antara universitas dengan rumah sakit pendidikan harus mendapatkan izin Menteri Kesehatan.
<!--more-->
Tak berhenti di situ, kata Prijo, pada pertengahan Februari 2020 pejabat rektorat UPN Veteran juga ditelepon oleh salah seorang Staf Khusus Menteri Kesehatan agar Prijo segera dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Prijo sempat memperdengarkan rekaman telepon itu kepada Komisioner Komnas HAM yang menerima laporannya. Permintaan itu tak digubris oleh pihak Rektorat UPN Veteran.
Hingga akhirnya, Terawan mengirimkan surat ke UPN pada Mei 2020. Surat itu meminta UPN Veteran mengembalikan Prijo, selaku Pegawai Negeri Sipil Kemenkes. Prijo merupakan PNS yang dipekerjakan sebagai Dekan FK UPN Veteran. Surat pengangkatannya diteken oleh Nila Djuwita Anfasa Moeloek, menteri kesehatan sebelum Terawan.
Dalam suratnya, Terawan menyatakan menarik Prijo karena Kemenkes membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Radiologi merupakan spesialisasi Prijo. Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak teralalu lama,” seperti dikutip dari dokumen surat.
Atas surat tersebut, Rektor UPN Veteran Erna Hernawati telah mengirimkan surat ke Kemenkes. Isi surat meminta agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai sebagai Dekan yang baru berakhir pada Januari 2022. Prijo menceritakan sempat berupaya mencari penggantinya, namun belum ketemu. "Enggak semudah itu untuk dapatin dosen radiologi," kata dia.
Selain itu, kata dia, pekerjaan Dekan selama pandemi Covid-19 semakin banyak. Dia mengatakan harus mengajar koasisten kepada 280 mahasiswa kedokteran UPN yang tak bisa pergi ke rumah sakit.
"Seminggu tiga kali saya harus memberikan tutorial." Prijo juga tengah mengupayakan untuk meningkatkan akreditasi FK UPN Veteran. Upaya meningkatkan akreditasi itu semakin sulit bila UPN Veteran tak kunjung mendapatkan rumah sakit pendidikan.
Tempo telah berupaya menghubungi Terawan melalui WhatsApp untuk bertanya tanggapannya mengenai laporan Prijo Sidipratomo ke Komnas HAM. Akan tetapi, dia belum merespon. Begitupun Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati juga belum merespon.