TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Prijo Sidipratomo akan melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Adi Putranto ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kamis, 23 Juli 2020. Laporan diduga terkait rencana pencopotan Prijo dari jabatannya sebagai Dekan.
"Nanti jam 12.30 saya dijadwalkan," kata Prijo saat dihubungi, Kamis, 23 Juli 2020.
Upaya Terawan mencopot Prijo dari jabatan Dekan dilakukan melalui surat bernomor KP 02.03/Menkes/341/2020 yang dikirimkan ke Universitas UPN Veteran pada Maret 2020. Surat itu menjelaskan bahwa Prijo ialah PNS Kemenkes yang ditempatkan sebagai Dekan FK UPN atas dasar surat Menkes Nomor KP 0303/IV/1002/2017 bertanggal 22 November 2017. Surat penempatan itu diteken oleh Nila Djuwita Anfasa Moeloek, menteri kesehatan sebelum Terawan.
Dalam suratnya, Terawan menyatakan menarik Prijo karena Kemenkes membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Radiologi merupakan spesialisasi Prijo. Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak teralalu lama,” seperti dikutip dari dokumen surat.
Atas surat tersebut, pihak UPN Veteran sebetulnya telah mengirimkan surat ke Kemenkes. Isi surat meminta agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai sebagai Dekan. Jawaban dari Kemenkes atas surat tersebut belum diketahui hingga hari ini Prijo berencana melaporkan Terawan ke Komnas HAM.
Prijo dan Terawan memiliki sejarah. Prijo adalah mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke, yaitu ‘cuci otak’. MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode tersebut, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.
Pada Februari 2018, MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Namun, sanksi itu tak pernah dilaksanakan.
Prijo menjawab diplomatis saat ditanya soal dugaan bahwa pencopotannya itu terkait sanksi yang pernah dia jatuhkan ke Terawan. "Kisahnya kan sudah tahu," kata dia.