TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan tembusan langsung ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isi surat terkait laporan mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Prijo Sidipratomo.
“Kami akan kirim surat ke Menteri Kesehatan Pak Terawan, akan kami tembuskan ke Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Sebelumnya, Prijo melaporkan Terawan ke Komnas HAM dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Prijo menilai upaya pencopotan dirinya dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Jakarta masih berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan MKEK IDI ke Terawan perihal terapi stroke ‘cuci otak’ pada Februari 2018.
MKEK IDI menganggap terapi yang dikembangkan Terawan itu melanggar 4 prinsip kedokteran. Majelis etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang pernah diketuai oleh Prijo itu menjatuhkan sanksi berupa pencopotan keanggotaan kepada Terawan selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi praktik Terawan.
Prijo juga mengaku dipersulit saat mencari rumah sakit pendidikan untuk mahasiswanya yang menempuh koasisten. Sampai akhirnya, Terawan mengirimkan surat ke UPN Veteran yang isinya meminta agar Prijo, selaku Pegawai Negeri Sipil dikembalikan ke Kemenkes. Terawan beralasan tenaga Prijo dibutuhkan sebagai pendidik klinis.
Anam mengatakan dari dokumen dan rekaman yang diserahkan oleh Prijo, ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan oleh Terawan. “Memang ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.
Ia mengatakan dalam suratnya, Komnas HAM akan meminta Terawan untuk menghormati hasil pekerjaan MKEK IDI. Dia bilang semua orang harus menghargai independensi dan tak boleh menekan kerja majelis kehormatan tiap profesi. “Kalau tidak, akan rusak semua profesi,” kata dia.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Terawan untuk mengevaluasi kembali keputusan menarik Prijo dari Dekan UPN Veteran. Menurut Komnas HAM, UPN Veteran jauh lebih membutuhkan Prijo sebagai pendidik, ketimbang Kemenkes. “Kami meminta untuk ditinjau ulang,” kata dia.