KPK Tak Panggil Hasto Kristiyanto di Sidang Wahyu Setiawan

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 9 Juli 2020 13:12 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. Hasto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk bersaksi dalam sidang perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menilai sudah mendapatkan kesaksian yang cukup untuk membuktikan bawah Wahyu benar menerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa (Wahyu) selaku penerima karena pembuktian perbuatan selaku penerima ya menurut JPU ini sudah cukup," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan seusai sidang kasus ini dengan terdakwa Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Ronald mengatakan berbeda ketika sidang terdakwa pemberi suap, kader PDIP Saeful Bahri. Saat itu, kata dia, KPK memerlukan kesaksian Hasto Kristiyanto untuk membuktikan bahwa Saeful dan Harun Masiku memberikan suap ke Wahyu.

Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti memberikan duit Rp 600 juta ke Wahyu. Uang diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU memilih Harun menjadi anggota DPR lewat PAW. Harun Masiku masih buron hingga sekarang.

Nama Hasto Kristiyanto terseret dalam pusaran kasus ini lantaran meneken surat permohonan pergantian antarwaktu ke KPU. Hasto dipanggil bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Saeful Bahri pada 16 April 2020.

Advertising
Advertising

Selain di sidang, Hasto juga dua kali diperiksa di proses penyidikan, baik sebagai saksi untuk Saeful, maupun Wahyu Setiawan. Kendati kesaksiannya untuk Wahyu telah masuk Berita Acara Pemeriksaan, jaksa menilai tak membutuhkan kesaksian Hasto di persidangan.

"Tidak semua saksi di BAP itu akan (diperiksa). Kami akan menilai apa yang dibutuhkan untuk pembuktian, itu yang kami panggil," kata Ronald.

Adapun agenda sidang untuk terdakwa Wahyu Setiawan hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Selain menerima suap terkait PAW, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat 2020-2025. Persidangan pekan depan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi meringankan dari pihak Wahyu.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

5 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

5 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

5 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

5 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

6 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya