TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presidan (Pilpres) 2024.
Menurut Maulana, masalah ini berkaitan dengan Pilpres 2024. Pihak yang berhak mengajukan gugatan seharusnya paslon peserta Pilpres 2024. Karena itu, PDIP tidak berhak mengajukan gugatan.
“Beda sama Pemilihan Legislatif, partai politik yang jadi peserta. Kalau pilpres peserta pemilu itu pasangan calon,” kata Maulana usai sidang gugatan PDIP di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Menurut Maulana, gugatan itu salah alamat. Alasannya, gugatan itu berhubungan dengan sengketa proses Pilpres 2024. Karena itu, PDIP seharusnya lebih dahulu mengajukan masalah itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
“Apa yang diharapkan itu salah tempat. Salah hukum yang diterapkan. Karena kalau bicara pemilu pasti Undang-undang Pemilu. Ini yang harus dijadikan rujukan,” kata Maulana.
Maulana mengatakan, mempermasalahkan penetapan pasangan calon sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam Undang-undang itu, pemohon harusnya mengajukan sengketa proses di awal-awal saat KPU menerima dan menetapkan Gibran sebagai cawapres, ke Bawaslu. Bila tak menerima keputusan Bawaslu, pemohon bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
“Memang bisa ke PTUN. Tapi harus ke Bawaslu lebih dahulu. Jadi nama sengketanya proses pemilihan umum yang harus diajukan Bawaslu,” kata Maulana.
Adapun Prabowo-Gibran mengajukan permohonan intervensi atau pihak ketiga dalam sidang gugatan PDIP. Kuasa Hukum merasa berkepentingan karena gugatan ini menyangkut Prabowo-Gibran.
Sidang gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU. PDIP menggugap KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Sidang dengan agenda pembacaan pendahuluan ini digelar pada pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam sidang kali ini, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, PDIP mengubah isi petitum. Semula meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon capres-cawapres. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di PIlpres 2024.
PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran. Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih.
“Kami ubah untuk mencoret cawapres bermasalah dengan pelantikan,” kata Gayus usai sidang di Gedung PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Pilihan Editor: Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran