MK Tidak Terima Uji Materi Perpu Covid-19 Karena Sudah Jadi UU

Selasa, 23 Juni 2020 13:49 WIB

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di mal Blok M Square, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Sterilisasi kawasan Blok M dengan melakukan penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di era new normal atau masa PSBB transisi guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan atau biasa disebut Perpu Covid-19.

Perpu yang terbit dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ini dilayangkan sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Din Syamsudiin, dan lainnya.

MK juga menolak gugatan serupa yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.

MK beralasan Perpu Covid-19 itu telah disahkan menjadi undang-undang. Sebabnya permohonan gugatan ini telah kehilangan objek. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Selasa, 23 Juni 2020.

Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan Perpu Covid-19 itu telah sah menjadi undang-undang. Hal ini berdasarkan penjelasan dari pihak pemerintah dalam persidangan sebelumnya.

Advertising
Advertising

"Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perpu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," ujar Aswanto.

Catatan: Judul berita ini telah diubah pada Selasa, 23 Juni 2020 pukul 16.48 WIB untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

2 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

3 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya