Mendagri Terbitkan Pedoman bagi Pemda Terapkan Kenormalan Baru

Jumat, 29 Mei 2020 20:10 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah pedoman bagi pemerintah daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dalam rangka menerapkan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi corona. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020

Berdasarkan salinan yang diterima Tempo, pedoman ini berisi tahapan dan langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan, pembatasan, dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah meliputi empat hal.

Pertama, pemetaan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah. Kedua, kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketiga, penyiapan masyarakat dan dunia usaha dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19. Keempat, protokol.

"Pedoman ini diharapkan akan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen percontohan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat," bunyi salah satu bagian dalam Bab Pendahuluan Kemendagri itu seperti dikutip pada Jumat, 29 Mei 2020.

Untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu daerah, misalnya, Kepmendagri ini memberikan sejumlah kriteria penilaian dan membagi daerah dalam tiga kategori, yakni hijau, kuning, dan merah. Status daerah nantinya diukur dari empat indikator, yaitu jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian yang dimakaman dengan prosedur Covid-19, dan penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.

Daerah yang kondisi epidemiologisnya mendapat skor 100, maka masuk kategori zona hijau. Adapun yang meraih skor 80-95 berkategori zona kuning. Sementara yang mendapat skor 60-75 menyandang status zona merah.

Kemendagri turut mengatur mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menangani infeksi Covid-19 di daerahnya. Kemampuan itu diukur melalui empat indikator, yaitu ketersediaan pelindung bagi masyarakat, pelindung bagi tenaga medis, sarana dan prasarana medis, dan perlengkapan pascawafat. "Daerah yang memiliki nilai 850-1000 mempunyai respon tinggi, nilai 500-850 respon sedang, dan kurang dari 500 memiliki respon rendah," tulisnya.

Adapun untuk mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam menelusuri kontak pasien, ODP, dan PDP, dan orang yang dimakaman dengan protokol Covid-19 dilihat dari empat kriteria. Pertama, identifikasi orang yang memiliki kontak dekat dengan orang terindikasi corona. Kedua, data orang terinfeksi corona. Ketiga, pengujian terhadap orang yang memiliki kontak dengan corona. Keempat penerapan serta pengawasan social distancing.

Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi corona jika meraih skor 400. Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang. Sementara sisanya dianggap memiliki respons rendah. "Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tulis aturan tersebut.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

4 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

8 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

12 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

12 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

12 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

13 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

13 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya