Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi Perpu Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020 08:29 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perpu Covid-19) yang diajukan oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan kawan-kawan akan digelar pukul 10.00 WIB nanti di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Besok (Hari ini) kami sidang, kalau mau lihat saja ke MK, kami di MK ada sidang kok, apa putusannya kami belum tahu," kata kuasa hukum Amien Rais cs, Ahmad Yani ketika dihubungi, Rabu 13 Mei 2020.

Menurut situs Mahkamah Konstitusi, acara sidang adalah 'perbaikan permohonan'. Permohonan uji materiil Perpu Covid-19 lainnya yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Damai Hari Lubis pun akan bersidang secara paralel, dengan agenda yang sama.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan perpu ini menjadi Undang-Undang dalam rapat pada Selasa, 12 Mei 2020. Pada Pasal 2 Perpu Covid-19, pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan gugatan Perpu Covid-19 otomatis gugur ketika beleid itu disahkan menjadi UU. “Mahkamah Konsitusi akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” kata dia, Selasa, 12 Mei 2020.

Advertising
Advertising

Adapun MAKI akan mencabut pengajuan uji materi mereka. "Gugatan akan kami dicabut setelah UU itu dinomori dan dimuat dalam lembaran negara," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu, 13 Mei 2020.

Berita terkait

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

2 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

3 hari lalu

Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?

Baca Selengkapnya