TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Amien Rais dkk dalam gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kondisi keuangan di masa Pandemi atau Perpu Covid-19 menganggap DPR telah bunuh diri ketika mengesahkan beleid itu menjadi UU.
Menurut kubu Amien, dengan menyetujui perpu tersebut, DPR secara sukarela telah membiarkan pemerintah mencabut kewenangannya membentuk UU dan fungsi anggaran.
“Jadi DPR sekarang ini harakiri, bagaimana ada orang ikhlas kekuasaannya dicabut oleh perpu ini dia setuju,” kata kuasa hukum Amien dkk, Ahmad Yani, saat dihubungi, Rabu, 13 Mei 2020. Harakiri atau seppuku adalah ritual bunuh diri oleh samurai untuk memulihkan nama baik setelah gagal melaksanakan tugas.
DPR mengesahkan Perpu Covid-19 menjadi UU dalam rapat pada Selasa, 12 Mei 2020. Pada Pasal 2 Perpu Covid-19, pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal.
Pasal ini menjadi salah satu yang digugat kubu Amien Rais ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat menilai aturan itu memangkas kewenangan DPR dalam menyetujui penyusunan APBN.
Di lain sisi, Yani menilai kewenangan Presiden menerbitkan perpu seharusnya dihapus. Sebab, fungsi presiden sebagai pembentuk UU sudah dihapuskan. Setelah reformasi, fungsi pembentuk UU ada di tangan DPR. “Perpu itu sudah kehilangan pijakan filosofis dan sosiologis,” ujar mantan politikus PPP ini.
Yani mengatakan mereka masih menunggu keputusan MK perihal kelanjutan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Ia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan bila MK menggugurkan gugatannya.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan gugatan Perpu Covid-19 otomatis gugur ketika beleid itu disahkan menjadi UU. “Mahkamah Konsitusi akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” kata dia, Selasa, 12 Mei 2020.