Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Saiful Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Kamis, 2 April 2020 13:08 WIB

Pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Pemyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalani proses persidangan dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta. Pemberian uang itu dengan rincian, Sin$ 19 ribu, Sin$ 38.350. “Terdakwa telah memberi secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600.000.000,” dikutip dari surat dakwaan KPK yang telah dibacakan di sidang, Kamis, 2 April 2020.

Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan bersama-sama dengan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Jaksa mengatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun yang sama-sama caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan.

Suap ini bermula saat PDIP melakukan rapat pleno pada Juli 2019 yang memutuskan Harun sebagai calon terpilih untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Nazarudin adalah caleg terpilih dari Sumsel I, namun meninggal sebelum pemungutan suara. Atas dasar rapat pleno itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengirim surat ke KPU. Surat berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Menurut jaksa, PDIP juga mengirimkan surat kepada KPU berisi putusan Mahkamah Agung agar suara yang diperoleh Nazarudin dalam Pemilu 2019 dialihkan ke Harun. Namun, KPU tetap menolak usulan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan UU.

Pada September 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang disebut orang kepercayaan Wahyu. Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky. Saeful juga menawarkan uang operasional Rp 750 juta bagi KPU bila permohonan PAW itu disetujui.

Advertising
Advertising

Pada akhirnya, disepakati bahwa uang untuk mengupayakan penunjukan Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp 400 juta, kemudian Rp 200 juta. Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta Agustina mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. Pada hari itu juga KPK menangkap tangan Wahyu dan orang yang terlibat dalam perkara ini.

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

3 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

5 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

14 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

15 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

16 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

17 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

17 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

17 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

17 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya