TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP, dalam petitumnya, meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan itu nantinya diharapkan menjadi pertimbangan MPR membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan cawapres terpilih.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, MPR memiliki keabsahan produk hukum melanggar hukum atau tidak bila terkait dengan kehidupan masyarakat. MPR memiliki kedaulatan melakukan itu karena mewakili suara rakyat.
"Kalau misalnya nanti ada penyimpangan, itulah yang perlu kita perbaiki seluruhnya. Sehingga betul-betul MPR itu mewakili rakyat," kata Gayus di Gedung PTUN Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus mengatakan, putusan PTUN diharapkan menjadi perbaikan ke depan. Ia menyoroti tidak boleh ada penguasa yang melakukan tindakan tersebut di masa mendatang.
Menurut Gayus, gugatan ini juga penting untuk menjadi momentum pembelajaran bahkan studi di masyarakat. "Bahwa kalau terjadi seperti ini ya tentu tidak memilih sosok penyelengara negara yang punya kekuasaan lebih luas, menentukan segalanya," ujarnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam sidang kali ini, PDIP mengubah isi petitum. Semula meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon capres-cawapres. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di PIlpres 2024.
PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran. Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. “Kami ubah untuk mencoret cawapres bermasalah dengan pelantikan,” kata Gayus.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat