Dipecat DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Layangkan Surat Keberatan

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Senin, 23 Maret 2020 11:38 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik melayangkan surat keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi meminta DKPP untuk membatalkan putusan Nomor 317-PKE-DKPP/2019 yang menyatakan pemecatan dirinya sebagai komisioner.

"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanisme beracara mau pun dalam proses pengambilan keputusan," kata Evi dalam keterangan tertulis, Senin 23 Maret 2020.

Dia menilai pemecatan itu tidak saja telah mengesampingkan hukum, tetapi juga telah secara melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika penyelenggara pemilu.

Evi menyatakan keberatan atas kesimpulan putusan DKPP yang menyebut DKPP telah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan teradu dan pengadu. Menurut Evi pada fakta persidangan pada 13 November 2019, dan persidangan pada tanggal 17 Januari 2020, Majelis sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu.

Menurut Evi, pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya. Lalu pada sidang 17 Januari 2020, Hendri maupun kuasa hukumnya tidak lagi menghadiri sidang DKPP.

Advertising
Advertising

"Dengan demikian kesimpulan Majelis DKPP tersebut di atas, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Sehingga kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum," tuturnya.

DKPP memecat Evi karena menilainya berperan dalam perubahan perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kalimantan Barat. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, koleganya tak pernah mengintervensi perubahan perolehan suara hasil pemilu.

"Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2020.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

15 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

16 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

17 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

17 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

20 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya