Gambar tangkapan layar tayangan BeritaSatu TV terkait Tri Susanti.
TEMPO.CO, Surabaya-Tim kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, tersangka penyebaran berita hoaks insiden asrama mahasiswa Papua, mendesak polisi mengusut pelaku pengerusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa tersebut di Jalan Kalasan 10 Surabaya.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena ada rentetan peristiwa itu. Kalau tidak ada pengeruskan, otomatis tidak ada pasal yang dituduhkan polisi kepada klien kami," kata ketua tim kuasa hukum Susi, Sahid di Surabaya, Kamis, 5 September 2019.
Menurut Sahid, polisi harus mengusut siapa pelaku perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua itu pada 16 Agustus lalu. "Biar hukum berimbang dan kasus ini transparan. Biar rakyat tahu semua," kata dia.
Padahal, dia menambahkan, pada waktu bersamaan dengan peristiwa itu, kliennya sudah melaporkan kasus pengerusakan bendera merah putih itu ke Polrestabes Surabaya. Namun, hingga saat ini tidak ada ada tindak lanjutnya lagi.
Karena itu Sahid medorong polisi segera menemukan pelaku perusakan bendara merah putih tersebut. "Kami mendorong polisi mencari, menangkap, dan memproses pelaku tindak pidanan perusakan bendera itu," katanya.