Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 3 September 2019 12:31 WIB

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp400 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan 16.000 dolar AS dari Bupati Marzuki.

Pemberian uang itu, kata dia, bertujuan memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan Lasito agar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Perbuatan Lasito yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, terdakwa Lasito sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp350 juta yang telah dinikmatinya itu melalui KPK.

Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Ditangkap KPK

30 November 2018

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Ditangkap KPK

Dua hakim dan panitera pengganti PN Jaksel yang ditangkap KPK diberhentikan sementara oleh MA.

Baca Selengkapnya