Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 24 Juni 2019 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan suap PLTU Riau-1, Senin, 24 Juni 2019. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Sidang Perdana Sofyan Basir, 24 Juni
"Persidangan perdana untuk Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 20 Juni 2019.
Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK akan membacakan dakwaan untuk mantan Direktur Utama BRI tersebut. Dalam dakwaan itu, jaksa akan menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sofyan dalam kasus PLTU Riau-1.
Peran Sofyan sebenarnya sudah diuraikan dalam putusan tiga terdakwa terdahulu yakni mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dihukum paling berat yakni 6 tahun penjara, salah satunya karena terbukti menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Uang diberikan agar Eni membantu Kotjo agar perusahaan yang ia wakilkan jadi menggarap proyek PLTU Riau-1.
Dalam putusan itu, Sofyan terbukti sebanyak sembilan kali menghadiri pertemuan dengan Eni, Kotjo maupun Idrus untuk membahas proyek ini. KPK menyangka Sofyan juga menerima janji dari Kotjo dengan jumlah sama besar dengan Eni. Sofyan membantah tudingan ini baik saat bersaksi dalam persidangan maupun setelah menjadi tersangka.
Baca: KPK Dalami Komunikasi Nicke Widyawati - Sofyan soal Proyek PLTU
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.