Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Dalami Komunikasi Nicke Widyawati - Sofyan soal Proyek PLTU

Reporter

image-gnews
Direktur Utama PT Pertamina (persero) Nicke Widyawati setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin, 17 September 2018. Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan Eni Maulani Saragih, dalam kasus suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT Pertamina (persero) Nicke Widyawati setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin, 17 September 2018. Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan Eni Maulani Saragih, dalam kasus suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami percakapan antara Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN Nicke Widyawati terkait proyek PLTU. Penyidik mengklarifikasi hal itu saat memeriksa Nicke sebagai saksi untuk Sofyan pada Senin, 10 Juni 2019.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Dirut Pertamina Nicke Widyawati

“Diklarifikasi terkait komunikasi antara tersangka SFB dengan saksi, tentu komunikasi terkait proyek PLTU,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa, 11 Juni 2019.

Febri menuturkan penyidik juga mendalami soal tupoksi Nicke dalam posisinya sebagai Direktur perencanaan dan perihal Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL) PT PLN 2016-2025. Nicke sempat menjabat sebagai Direktur Perencaan pada 2014-2017, sebelum menjadi Direktur Utama PT Pertamina. “Khususnya tentang proyek PLTU Riau-1 dan RUPTL,” kata Febri.

Nicke sudah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus ini. Pertama kali ia diperiksa pada September 2018 sebagai saksi untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih yang kala itu masih berstatus tersangka. KPK kembali memeriksa Nicke pada 2 Mei 2019 dan 10 Juni 2019, setelah ditetapkan jadi tersangka.

Seusai pemeriksaannya yang ketiga, Nicke membenarkan dicecar penyidik soal tugasnya sebagai Direktur Perencanaan. Dia mengatakan penyidik juga menanyainya seputar RUPTL. “Iya, enggak banyak berubah,” kata dia.

Proyek PLTU Riau-1 menjadi salah satu proyek pembangkit batu bara yang masuk ke dalam RUPTL PLN 2016-2025. Saat proyek ini masuk RUPTL, Nicke masih menjabat sebagai Direktur Perencaan Strategis 1 PLN.

PLTU Riau-1 menggunakan skema mulut tambang. Skema proyek ini mensyaratkan pembentukan perusahaan patungan yang terdiri dari PT PLN atau anak usahanya dan perusahaan swasta. Dalam konsorsium perusahaan itu, 51 persen saham harus dimiliki PLN dan sisanya swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anak usaha PLN yang akhirnya masuk ke dalam konsorsium penggarap Proyek PLTU Riau-1 adalah PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan PT PLN Batubara. Kedua anak usaha PLN itu membentuk perusahaan patungan bersama dua pihak swasta yakni PT China Huadian Engineering Co dan Blackgold Natural Resources Ltd. Seorang pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo adalah agen yang mengusahakan dua perusahaan swasta bisa masuk ke dalam konsorsium penggarap proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Kotjo menyuap Wakil Ketua Komisi Energi Eni Maulani Saragih dan Menteri Sosial Idrus Marham sebesar Rp 4,75 miliar. Tugas Eni yakni melobi Sofyan agar memilih konsorsium Blackgold sebagai penggarap proyek seharga Rp12 triliun itu. Eni juga memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo dan Sofyan. Dua politikus Partai Golkar itu telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Komisi menjerat Sofyan menjadi tersangka karena ia juga diduga aktif menghadiri sembilan pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 sepanjang 2015-2018. Eni selalu hadir dalam sembilan pertemuan, sementara Kotjo ikut 7 pertemuan dan Idrus hanya sekali ikut pertemuan di kediaman Sofyan Basir.

KPK menduga dalam pertemuan tersebut Sofyan ikut mendapatkan janji suap dari Kotjo. Komisi menyebut uang yang akan diterima Sofyan, jumlahnya sama dengan yang diterima Eni Saragih. Selain itu, Sofyan juga diduga menyuruh salah satu Direktur PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Saat diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 6 Mei 2019, Sofyan membantah menerima fee dalam proyek PLTU Riau-1. “Enggak ada, tidak,” ujar dia.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

11 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

13 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.