KPK Periksa Dua Direktur Bisnis Regional PLN untuk Sofyan Basir

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 16 Mei 2019 13:19 WIB

Ekspresi Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir saat ditanya awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Bisnis Regional Sulawesi PT PLN, Syamsul Huda. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ignasius Jonan Senin Pekan Depan

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 16 Mei 2019.

Selain Syamsul, KPK juga akan memeriksa Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN Machnizon. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sofyan.

KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan membantu bekas Wakil Ketua Komisi Energi, DPR RI Eni Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.

Advertising
Advertising

Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.

Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu Sofyan Basir. Pengadilan mengukum Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam putusannya hakim menyatakan Eni terbukti memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali.

Baca juga: Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1

Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk membicarakannya dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo mengenai lamanya penentuan proyek.

Berita terkait

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.

Baca Selengkapnya