TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam kasus PLTU Riau-1 pada Senin, 20 Mei 2019. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah Jonan tak bisa hadir dalam rencana pemeriksaan pertamanya.
Baca: Ignasius Jonan Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Besok, Ini Alasannya
"KPK kembali memanggil saksi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin, 20 Mei 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 15 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Jonan pada Rabu, 15 Mei 2019. Namun, Jonan mengirimkan surat ke KPK meminta penjadwalan ulang. Alasannya, Jonan sedang berdinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
KPK bakal memeriksa Jonan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, sekaligus Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir. Selain itu, Jonan juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan yang juga merupakan seorang pengusaha tambang.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. Febri mengatakan kementerian yang dipimpin Jonan memiliki peran dalam persiapan proyek pembangkit listrik tenaga batubara tersebut. Hal itu menjadi alasan KPK perlu memeriksa Jonan.
Baca: Menteri Jonan Diperiksa KPK Pekan Depan, Kasus Suap PLTU Riau-1
Sementara dalam kasus suap Eni, Samin Tan disangka menyuap eks Politikus Golkar itu Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.