Tim Asistensi Hukum Dibentuk Wiranto, Ini Fungsi dan Wewenangnya

Reporter

Egi Adyatama

Jumat, 10 Mei 2019 07:42 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar Rakortas membahas permasalahan pascapemungutan suara pemilu 2019. Hadir dalam rapat tersebut Menkominfo Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. DEWI NURITA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum, untuk menangani sejumlah perkara yang muncul setelah pemilihan umum 2019 berdasarkan Keputusan Menteri nomor 38 tahun 2019. Kepmen itu diteken pada 8 Mei 2019 di Jakarta, oleh Wiranto. Selain mengatur dasar pembentukan, Kepmen ini juga menjelaskan fungsi yang akan dilaksanakan oleh tim ini.

"Dari awal kita sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019. Tujuannya untuk menertibkan, mengamankan dan membuat negara ini teratur.

Baca: Wiranto Ungkap Kriteria untuk Bergabung Tim Bantuan Hukum

Tim dibentuk seusai rapat koordinasi khusus tingkat menteri, yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada 6 Mei lalu. Rapat itu menyimpulkan bahwa dibutuhkan asistensi hukum untuk menilai dan menyelesaikan permasalahan hukum pada pemilu serentak lalu.

Tim dipimpin langsung oleh Wiranto sendiri didampingi sejumlah pengarah seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, juga dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Adapun anggotanya terdiri dari 24 ahli hukum dan akademisi hukum.

"Di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan, baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum," kata Wiranto.

Baca: Wiranto Gelar Rapat Perdana Tim Bantuan Hukum

Menurut Kepmen itu, Tim Asistensi Hukum ini memiliki tiga fungsi utama. Pertama adalah mengkaji dan memberi asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019, untuk menetukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Kedua memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum yang mereka buat. Ketiga, memberi laporan perkembangan pelaksanaan tim ini kepada Wiranto sebagai Ketua Pengarah.<!--more-->

Tim ini mulai berfungsi sejak ditetapkannya Kepmen itu yakni pada 8 Mei 2019. Kemarin, rapat perdana digelar di kantor Wiranto.

Tim ini hanya bersifat sementara saja. Tim berakhir pada 31 Oktober 2019, bersamaan dengan waktu masa pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla berakhir, dan presiden terpilih 2019 mulai menjabat. "(Tim) ini hanya selama pasca pemilu kan sampai nanti pelantikan," kata Wiranto.

Simak: Wiranto Gelar Rapat Perdana Tim Bantuan Hukum

Pembentukan Tim Asistensi Hukum ini sempat menuai kritik. Banyak yang menilai keberadaanya hanya memperkeruh susana dan berpotensi menjadi dalih sikap otoriter dari pemerintah.

Wiranto membantah tudingan ini. Ia mengatakan tim ini justru melibatkan masyarakat sebagai bagian dari penegakan hukum, karena adanya pakar hukum dan akademisi yang terlibat sebagai anggota. Wiranto menyebut mereka merupakan representasi dari masyarakat.

"Jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Presiden Jokowi diktaktor, enggak ada." Justru kehadiran para ahli hukum itu, kata Wiranto, membantu untuk menjamin tim bukan diktator.

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

6 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

6 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

6 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

12 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

19 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

21 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya