TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto untuk mengurungkan rencana pembentukan tim khusus pengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum. Mereka khawatir tim ini dapat membungkam kritik-kritik terhadap pemerintah.
Baca juga: Bentuk Tim Bantuan Hukum, Wiranto Ajak Mahfud MD Sampai Muladi
“Tanpa kejelasan apa yang dimaksud ‘melanggar hukum’, upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah. Lebih jauh, hal ini berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia,” tulis Haeril Halim, dari Communications Desk, Amnesty International Indonesia, dalam siaran persnya, Kamis 9 Mei 2019.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.
Bahkan menurut Usman, tanpa pengawasan saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April.
“Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik,” kata Usman dikutip dalam siaran pers yang sama.
Selain itu menurut mereka akan ada dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk. Yakni akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat termasuk di media sosial. Sementara itu, keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan secara masif terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau presiden.
Amnesty Indonesia menilai, pejabat negara harus mentolerir lebih banyak kritik ketimbang individu yang tidak menduduki jabatan publik. “Penggunaan undang-undang pencemaran nama baik, penghinaan atau makar, dengan motif menghambat kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik, melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat,” ujar Usman.
Menkopolhukam Wiranto justru menyebut tim hukum usulannya mendapat respon positif dari sejumlah tokoh.
Baca juga: Diajak Gabung Tim Bantuan Hukum, Mahfud MD Belum Ambil Keputusan
"Kita sangat senang bahwa ternyata para pemangku kepentingan di bidang hukum itu mendukung sepenuhnya langkah tegas dari pemerintah dan kita tidak surut lagi," kata Wiranto, saat ditemui usai rapat Tim Bantuan Hukum pertama, di Kantor Kemenpolhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.
Wiranto juga membantah tim ini mencerminkan pemerintah Jokowi diktator. "Jadi jangan sampai ada tuduhan katanya Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Presiden Jokowi diktaktor, enggak ada. Justru kehadiran para ahli-ahli hukum ini itu membantu kita menjamin kita bahwa kita bukan diktator," kata Wiranto.