Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengetahui adanya surat permohonan Dahlan Hasan Nasution untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara. Namun, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," kata Tjahjo kepada Tempo, Ahad, 21 April 2019.
Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hasil rapat akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Kemudian, Mendagri menerbitkan surat pengesahan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri kepala daerah tersebut.
Selain alamat yang tidak tepat, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur sangat tidak lazim. Alasan tersebut, kata dia, bisa mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.
Karena itu Tjahjo akan mempelajari surat tersebut dan memanggil Dahlan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ihwal alasan mundur yang kurang tepat. "Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi," ujarnya.
Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengirimkan surat permohonan berhenti dari jabatan bupati kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Surat tertanggal 18 April 2019 itu berisi bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal berjalan lancar, aman, dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan.
Dahlan menuliskan, dalam tiga tahun terakhir, pembangunan di wilayahnya cukup signifikan. Namun, ia mengaku belum bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan. Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi.
Sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan, Dahlan meminta izin utnuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal. Dahlan, dalam suratnya, menambahkan jika tidak menjabat lagi sebagai Bupati Mandailing Natal, ia tetap setia kepada Jokowi dan berjanji siap membantu sepenuhnya manakala diperlukan.