Bupati Mandailing Natal Mundur, Mendagri: Alamat Surat Tak Tepat

Reporter

Friski Riana

Minggu, 21 April 2019 19:22 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengetahui adanya surat permohonan Dahlan Hasan Nasution untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara. Namun, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," kata Tjahjo kepada Tempo, Ahad, 21 April 2019.

Baca: Bupati Mandailing Natal Kirim Surat Mundur Diduga Terkait Pilpres

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hasil rapat akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Kemudian, Mendagri menerbitkan surat pengesahan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri kepala daerah tersebut.

Selain alamat yang tidak tepat, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur sangat tidak lazim. Alasan tersebut, kata dia, bisa mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

Karena itu Tjahjo akan mempelajari surat tersebut dan memanggil Dahlan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ihwal alasan mundur yang kurang tepat. "Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi," ujarnya.

Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengirimkan surat permohonan berhenti dari jabatan bupati kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Surat tertanggal 18 April 2019 itu berisi bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal berjalan lancar, aman, dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan.

Baca: Bupati Indramayu Mengundurkan Diri

Dahlan menuliskan, dalam tiga tahun terakhir, pembangunan di wilayahnya cukup signifikan. Namun, ia mengaku belum bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan. Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi.

Sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan, Dahlan meminta izin utnuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal. Dahlan, dalam suratnya, menambahkan jika tidak menjabat lagi sebagai Bupati Mandailing Natal, ia tetap setia kepada Jokowi dan berjanji siap membantu sepenuhnya manakala diperlukan.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

17 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

18 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

4 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

8 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

8 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

9 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya