Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye

Selasa, 26 Maret 2019 17:45 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu, Kamis (14/3).

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bersalah melakukan pelanggaran Pemilu. Eko terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin tanpa mengajukan cuti.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2019 Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan Hoaks

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.

Dalam uraian putusan, Eko dinyatakan tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari 2019. Karena, pada hari yang sama, Eko diketahui sedang menjalankan tugas sebagai Menteri mensosialisasikan dana desa di Kendari.

“Berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan saksi Zainah yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti itu tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi dilaksanakan,” ujarnya Abhan.

Eko dinyatakan melakulan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar tersebut, Eko dijatuhi sanksi berupa teguran. Bawaslu mengimbau dan mengingatkan Eko agar tidak mengulangi lagi kesalahannya tersebut.

Advertising
Advertising

“Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," ujar Abhan.

Kasus yang menjerat Menteri Desa ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari pada 22 Februari 2019. Selain dihadiri Eko, kampanye tersebut dihadiri juga oleh Ketua TKN Erick Tohir, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Kampanye di Masjid

Dalam acara itu, Menteri Desa Eko bersama dengan Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar mengacungkan jari telunjuk sebagi simbol dukungan kepada pasangan nomor urut 01. Setelah acara tersebut, Bawaslu Sulteng langsung melakukan investigasi. Hasil investigasi tersebut lalu disidangkan di Bawaslu.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya